JAKARTA, KOMPAS.com - IM57+ Institute mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak tegas staf KPK yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di Kabupaten Pemalang.
"Pendekatan pertama adalah proses penegakan hukum harus lebih keras bahkan dibandingkan pelaku diluar KPK," kata Ketua IM57+, Lakso Anindito, kepada Kompas.com, Kamis (30/7/2026).
Baca juga: KPK Janji Introspeksi Usai Pegawai dari Polri Jadi Tersangka, Diduga Peras Bupati Pemalang
Integritas harus ditegakkan lewat hukum yang lebih berat harus menjadi langkah utama KPK dalam menjaga kepercayaan publik.
"Standar integritas harus diterapkan pada setiap pegawai KPK terlepas apakah pada fungsi administrasi, pencegahan maupun penindakan," kata Lakso.
Lakso menyatakan bahwa setiap pegawai KPK baik di unit administrasi, pencegahan, maupun penindakan memiliki posisi yang sangat strategis.
Pihak luar kerap menganggap pegawai KPK memiliki akses langsung terhadap proses penegakan hukum, sehingga celah ini sangat rawan disalahgunakan.
Baca juga: Ketua KPK Akan Evaluasi Akses Dokumen Usai Stafnya Bocorkan Informasi Kasus Korupsi
Guna merespons permasalahan tersebut, IM57+ Institute mendorong KPK untuk menerapkan dua pendekatan utama.
Pertama, perlunya penegakan hukum lebih keras.
Kedua,KPK diimbau untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya guna menampung laporan masyarakat terkait potensi penyalahgunaan kewenangan oleh insan KPK.
Langkah tersebur dinilai efektif untuk mengidentifikasi pelanggaran sejak dini.
"KPK harus membuka partisipasi secara luas untuk mendorong laporan masyarakat atas potensi penyalahgunaan kewenangan oleh insan KPK," tuturnya.
Staf KPK Setya Budi Dias jadi tersangkaSebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta pada Kamis (30/7/2026).
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Dias, serta Setya Budi Dias selaku staf administrasi KPK. Keempat tersangka sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/7/2026).
Staf KPK Setya Budi Dias dan ayahnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)