Kementerian PPN Gandeng KPK Mengawal Penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua demi Perkuat Tata Kelola

pantau.com
23 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua sebagai upaya memperkuat tata kelola pelaksanaan otsus agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

KPK Kawal Tata Kelola Otonomi Khusus Papua

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard dalam Dialog Strategis Wamen PPN/Wakil Kepala Bappenas dengan Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Tanah Papua yang dipantau secara daring dari Jakarta pada Kamis (30/7/2026).

"KPK saat ini turut mengawal penguatan tata kelola pelaksanaan otonomi khusus Papua, sehingga aspek kepatuhan terhadap perencanaan tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar urusan administratif," ungkap Febrian.

Ia menjelaskan keterlibatan KPK bukan untuk menimbulkan rasa takut, melainkan memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Papua.

Febrian mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Papua agar memberikan perhatian serius terhadap kesesuaian antara program pembangunan, penganggaran, Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP), serta pencatatannya dalam Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP).

Kepala Daerah Diminta Berhati-hati Menggunakan Dana Otsus

Febrian meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota agar berhati-hati dalam menggunakan dana otonomi khusus.

"Saya meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota agar kiranya benar-benar berhati-hati dalam menggunakan dana otonomi khusus," ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah daerah harus memastikan setiap program yang dibiayai sesuai dengan RAPPP, tercantum dalam SIPPP, serta dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Febrian menekankan setiap program wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

"Jangan sampai terdapat program yang berjalan di luar dokumen perencanaan yang telah disepakati, karena hal tersebut bukan hanya mengurangi efektivitas pembangunan, melainkan berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola di kemudian hari," katanya.

Menurut Febrian, tata kelola yang baik bukan untuk membatasi ruang gerak pemerintah daerah, melainkan melindungi kepala daerah beserta seluruh jajarannya dalam menjalankan amanah otonomi khusus.

Ia menambahkan tata kelola yang baik juga bertujuan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Foto: Ribuan Pecinta Kucing Serbu Hong Kong Cat Expo 2026
• 7 jam lalu
0
thumb
Beri Efek Jera, Rizky Billar Laporkan 6 Akun Penyebar Hoaks: Kita Sepakat untuk Melanjutkan Proses Hukum
• 10 jam lalu
0
thumb
Tumbuh Kembang Anak Tak Hanya Diukur dari Berat Badan, Faktor Ini Juga Penting
• 14 jam lalu
0
thumb
Ternyata Ini Hukum Memakai Peci saat Shalat Dijelaskan Buya Yahya
• 4 jam lalu
0
thumb
DK PBB gelar jajak pendapat untuk pilih calon Sekjen yang baru
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.