DPR Dorong Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti kondisi fiskal daerah dalam rapat kerja bersama Asosiasi Pemerintah Daerah. Salah satu agenda utama yang mengemuka adalah dorongan untuk merevisi aturan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas sejumlah persoalan mendesak terkait keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terbatasnya ruang fiskal ini telah berdampak langsung pada tersendatnya pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Untuk mengatasi krisis anggaran tersebut, Komisi II mendorong pemerintah pusat agar segera menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih berstatus kurang bayar. DPR juga mendesak adanya evaluasi formula DBH agar pembagiannya lebih berkeadilan, terutama bagi daerah penghasil sumber daya alam dan daerah kepulauan.
 

Baca Juga :

Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, Bahas TKD Hingga Gaji PPPK

Lebih lanjut, Komisi II menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Aturan yang telah berusia lebih dari dua dekade tersebut dinilai perlu segera disesuaikan dengan kompleksitas tugas dan tantangan pemerintahan saat ini.

"Hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 yang sudah terlalu lama, 26 tahun tepatnya. Karena itu, kami mendorong dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan secara proporsional dan berbasis capaian kinerja," tegas Rifqizamy dikutip dari Primetime News, Metro TV, Kamis 30 Juli 2026.

Penyesuaian Gaji Harus Berbasis Kinerja

Merespons hal tersebut, Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah memandang sudah saatnya melakukan penyesuaian terhadap PP Nomor 109 Tahun 2000. Penyesuaian ini mempertimbangkan lonjakan biaya hidup dan perubahan kondisi ekonomi makro sejak regulasi itu diterbitkan.

"Kalau tahun 2000 sama tahun 2026 kan sudah jauh berbeda. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi. Tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan dan Bappenas," ujar Tito.

Kendati demikian, Tito menegaskan bahwa penyesuaian remunerasi bagi kepala daerah ini tidak akan diberikan secara otomatis. Hak keuangan yang baru nantinya akan dikaitkan langsung dengan capaian kinerja kepala daerah, terutama dalam kemampuannya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Datangi Polda Sulawesi Selatan, Bupati Gowa Bersaksi dalam Kasus Pengadaan Seragam Sekolah
• 21 jam lalu
0
thumb
Laporan Sebut Netanyahu dan Lindsey Graham Berupaya Melemahkan ICC Jelang Pemilu AS 2024
• 16 jam lalu
0
thumb
Hacker Asal Demak Retas Website untuk Promosi Judol | SAPA MALAM
• 3 jam lalu
0
thumb
Oegroseno Diperiksa Kortastipidkor, Jelaskan Soal Lahan Sepolwan-Sespim
• 10 jam lalu
0
thumb
Respon Denny Sumargo yang Tuai Kritik Usai Undang Sarwendah ke Podcast
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.