Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) memeriksa pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi PT Asabri ataupun dugaan korupsi Jiwasraya.
Konfirmasi itu dilakukan dalam pemeriksaan keduanya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis.
Advertisement
"Kita konfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya. Untuk dikonfirmasi apakah memang terjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Pada pemeriksaan hari ini, Tim 9 menjadwalkan memeriksa 11 orang saksi dalam penyidikan kasus TPPU. Akan tetapi, tiga saksi berhalangan hadir dan delapan saksi memenuhi panggilan penyidik. Delapan saksi itu adalah FYH (Ferry Yanto Hongkiriwang), TK (Tan Kian), RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES.





Komentar (0)