Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh perusahaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). Perusahaan itu diduga kuat menggunakan jasa hukum dalam kasus tersebut.
"Dari perkembangan penanganan perkara tersebut yang telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus," kata kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono, kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Selain itu, puluhan saksi juga telah diperiksa dalam kasus tersebut. Rudi menyebut total sudah ada 24 saksi yang dimintai keterangan oleh jaksa.
"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Asabri dan Jiwasraya. Kemudian dari sisi total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi," bebernya.
Tetapkan 1 Tersangka BaruSebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru Nurman Herin (NH). Diduga kuat Nurman terlibat dalam kasus TPPU Febrie.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono kepada wartawan.
Rudi menyebutkan Nurman langsung ditahan. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
"Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," katanya.
(rdh/dek)






Komentar (0)