PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk, Status Tersangka Sah

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.

Dengan demikian, status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap sah.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon,” ujar hakim tunggal Abdul Affandi membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

Dalam pertimbangannya, hakim tidak dapat menerima praperadilan Lodewyk karena upaya paksa yang Kejaksaan Agung tidak ada yang berada pada wilayah PN Jaksel.

"Menimbang bahwa seluruh tindakan upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan, termasuk penangkapan, penyitaan, dan penggeledahan sebagaimana tercermin dalam bukti P-27 sampai dengan P-69, tidak dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan tidak ada satu pun permohonan terhadap upaya paksa yang berada di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar hakim.

"Menimbang bahwa karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara relatif, maka Hakim tidak mempertimbangkan terkait pemeriksaan pokok permohonan praperadilan, termasuk tidak menilai dalil-dalil keberatan yang diajukan oleh Pemohon," lanjutnya.

Dalam kasus tersebut, Lodewyk diduga menyalahgunakan wewenangnya secara dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lodewyk diduga memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan lapangan untuk membuka celah mark-up anggaran, serta diduga terlibat dalam skandal jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program tersebut. Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, penyidik juga menemukan dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mendagri Buka Peluang Revisi Gaji Kepala Daerah Berbasis Kinerja
• 5 jam lalu
0
thumb
Jakarta IP Market 2026 Bidik Kolaborasi Global, Dorong IP Lokal Tembus Pasar Komersial
• 10 jam lalu
0
thumb
Kasus Bupati Kuansing, KPK Dalami Uang yang Seharusnya Dikembalikan Menhut
• 16 jam lalu
0
thumb
Dasco Soroti Penumpukan Honorer: Tata Kelola Pengangkatan ASN Harus Dibenahi
• 9 jam lalu
0
thumb
Potret Saudi dan AS Kirim Serangan ke Irak, Bangunan Rata dengan Tanah
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.