Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sejumlah perusahaan yang menggunakan jasa hukum terkait penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Hal ini berdasarkan hasil pengembangan tim penyidik Kejagung terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.
"Dari perkembangan penanganan perkara tersebut yang telah diperiksa, ada perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Baca Juga :
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan," ujar Rudi.
Hingga saat ini, tim penyidik Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman materi penyidikan dan mengumpulkan alat bukti, melalui keterangan para saksi untuk membuat terang tindak pidana pencucian uang yang disangkakan.
Total ada 24 orang saksi yang diperiksa hingga Kamis, 30 Juli 2026. Di antaranya ada pihak swasta yaitu Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang.
Kejaksaan Agung RI. Foto: dok. MI.
Selain itu, Tim Sembilan Kejaksaan menetapkan satu tersangka baru dari pihak swasta yaitu Nurman Herin (NH). Rudi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait peran Nh. Ia hanya mengatakan tersangka tersebut diduga kuat turut serta dalam pencucian uang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Febrie kini telah dilakukan penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, Kejagung sebelumnya telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara yang diserahkan penanganannya dari penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.





Komentar (0)