Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) berencana melakukan evaluasi dan merotasi seluruh jajaran dan staff di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim sampai ke level bawah, untuk mencegah terulangnya praktik pungutan liar (Pungli) dalam mengurus perizinan tambang.
Adhy Karyono Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdprov) Jatim menegaskan bahwa pemprov menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jatim, seiring penetapan tersangka baru di instansi tersebut.
“Saya dari awal sudah menyampaikan bahwa secara hukum silakan berproses. Ya sesuai, memang kondisinya seperti itu. Kita hormati apa yang dilakukan oleh Kejati kalau memang dalam ekosistem itu memang ada ditemukan keterlibatan, silakan,” ujar Adhy waktu dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Dari informasi terbaru, Kejati Jatim kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pungli pada, Selasa (28/7/202) kemarin, yakni Ertika Dinawati Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.
Adhy menyatakan upaya pencegahan supaya kasus pungli tidak terulang terus dilakukan pemprov. Salah satunya merotasi kepala dinas hingga jajaran staf.
“Ya, kita kan sudah pertama, memang sudah definitif ya pimpinannya (Kadis ESDM Jatim). Yang paling penting kan pimpinannya. Kemudian kita akan melakukan evaluasi, rotasi ya untuk di level yang bawahnya seperti itu,” ucapnya.
Selain itu, pemprov tengah merancang aplikasi baru untuk perizinan di ESDM Jatim dengan sistem yang meminimalisir pertemuan tatap muka untuk mencegah pungli.
“Ibu (Khofifah) Gubernur minta aplikasi itu menjadikan lebih akuntabel lagi dan tidak terlalu banyak berhubungan langsung dengan para konselor ya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan satu tersangka baru kasus pungli perizinan di lingkungan ESDM Provinsi Jawa Timur yakni, Ertika Dinawati Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.
I Gede Punia Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim menerangkan, berdasar hasil penyeledikan Ertika diduga memerintahkan bawahannya untuk menarik uang pungli ke ratusan pemohon izin atas perintah dan sepengetahuan atasannya, dengan total sekitar Rp 1,3 miliar.
“Satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang, pungli dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” katanya, Rabu (29/7/2026).
Punia menjelaskan, Ertika memerintahkan tersangka Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah untuk meminta sejumlah uang pada 217 pemohon izin. Selain itu, Ertika juga memungut uang pungli secara mandiri dari beberapa pemohon izin tanpa sepengetahuan Kepala Dinas.
“Dari total uang tersebut terdapat uang pungli sebesar Rp145 juta yang dilakukan sendiri atau dipungut sendiri oleh tersangka Ertika kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan dari tersangka Aris Mukiyono,” ungkapnya.(wld/bil/ham)





Komentar (0)