Mangkir Dua Kali Pemeriksaan, Anak Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Diduga Berada di Luar

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Yogyakarta, tvOnenews.com - Penyidik Polresta Yogyakarta mengungkapkan salah satu pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta telah dua kali mangkir dari pemeriksaan. 

Sosok tersebut merupakan anak ketua yayasan bernama Wong Nga Liem. Dalam papan struktur organisasi yang terpasang di lokasi kejadian, dia menjabat sebagai sekretaris yayasan. 

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri menyampaikan bahwa penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada yang bersangkutan. Namun, hingga jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan, dia tidak hadir untuk memberikan keterangan. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, yang bersangkutan diduga sedang berada di luar negeri. 

"Sudah dua kali pemanggilan dari kami, hanya belum dipenuhi oleh mas Wong Nga Liem. Sampai saat ini juga, mas Wong Nga Liem masih di luar negeri," kata Apri ditemui awak media di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (30/7/2026).

Lebih lanjut, Apri mengungkap bahwa keberadaan Wong Nga Liem di luar negeri jauh sebelum kasus ini mencuat ke publik. Diketahui, Wong Nga Liem menemani sang istri yang tengah melanjutkan pendidikannya di Australia. 

"Istrinya (Wong Nga Liem) kuliah di luar negeri. Sekarang, istrinya baru hamil sehingga tidak bisa meninggalkan istrinya. Jadi, belum bisa memenuhi panggilan," ungkap Apri. 

Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha tetap berjalan. Pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak-pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut terus dilakukan guna melengkapi alat bukti. 

"Yang (pemeriksaan) Wong Nga Liem itu dilakukan oleh Unit 4 Tipidter Polresta Yogyakarta," ucap Apri. 

Dalam perkara ini, Satreskrim Polresta Yogyakarta membagi dua tugas. Unit PPA menangani soal undang-undang perlindungan anak. Sementara, Unit 4 Tipidter Polresta Yogyakarta mengusut tentang undang-undang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas), perlindungan konsumen, maupun struktur organisasi. 

Sebagai informasi, kasus Daycare Little Aresha telah menyeret 32 tersangka. Dari jumlah tersebut, ada 13 tersangka yang ditetapkan pada sesi pertama. Mereka inisial DK (51) sebagai ketua yayasan dan AP (42) sebagai kepala sekolah serta sisanya sebagai pengasuh inisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31) dan DM (28). 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Laba Bersih Ultra Voucher (UVCR) Melonjak 605 Persen di Semester I-2026
• 9 menit lalu
0
thumb
Senat AS tetapkan Jay Clayton sebagai kepala intelijen baru
• 17 jam lalu
0
thumb
Evi Penyintas Autoimun Bersyukur Dapat Rusun hingga Pekerjaan, Tak Lagi Tidur di Masjid
• 2 jam lalu
0
thumb
Ekonom: 30% Tekanan Rupiah Bersumber dari Luar Negeri
• 6 jam lalu
0
thumb
Perkuat Tata Air, WSBP Suplai Spun Pile dan Beton Readymix Kurangi Banjir
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.