Jakarta: Tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pilot maskapai asing MSO karena diduga menyelundupkan puluhan ribu butir ekstasi dan sabu. Warga negara asing (WNA) asal Malaysia tersebut ditangkap saat tiba di Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Tim melakukan pemeriksaan terhadap koper beserta pemiliknya di ruang pemeriksaan kantor BC kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Saat diperiksa, tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Juli 2026.
Baca Juga :
Penyelundupan 26 Kg Ekstasi Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta, Pelaku Diduga PilotPenangkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap hasil pemindaian x-ray koper bagasi penumpang pada Selasa malam, 28 Juli 2026. Dari penindakan tersebut, petugas menyita 14 bungkus besar berisi 70.114 butir ekstasi dengan berat netto mencapai 25,19 kilogram, serta satu paket sabu seberat 2,74 gram dan sisa pakai dalam pipa kaca.
Selain barang haram tersebut, penyidik menyita barang bukti lain berupa koper silver, tas ransel hitam, paspor Malaysia, kartu identitas, SIM Malaysia, satu unit iPhone 17e, serta seragam pilot milik tersangka. Puluhan ribu butir ekstasi yang disita memiliki berbagai logo populer, seperti logo Singa, Rolls-Royce, Tesla, Labubu, hingga LV.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang di Malaysia untuk membawa puluhan ribu ekstasi tersebut ke Jakarta dengan imbalan puluhan ribu ringgit.
"Tersangka disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah 50.000 RM. Sampai di Jakarta nanti akan diarahkan oleh seseorang bahwa akan ada orang yang mengambil ke hotel," jelas Eko.
Barang bukti puluhan ribu butir ekstasi dan sabu. Foto: Dok. Polri.
Penyidik mengungkap bahwa aksi nekat tersangka ini bukan yang pertama kali dilakukan. Pilot tersebut tercatat sudah tiga kali menyelundupkan narkoba ke berbagai lokasi, termasuk membawa sabu sebanyak 7 kilogram ke Jakarta pada aksi sebelumnya.
"Hasil pemeriksaan urine tersangka menyatakan positif mengandung Metamfetamina (sabu), MDMA (ekstasi), dan Kokain," tambah Eko.
Saat ini, status penanganan kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal penyesuaian pidana pada KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.





Komentar (0)