Respons Istana soal Putusan MK Larang Program MBG Sedot Anggaran Pendidikan

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, pihaknya sudah mendapat informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendanaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan termasuk komponen utama pendidikan. Namun, Prasetyo yang tengah mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah, mengkau belum menerima salinan putusan.

“Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan, tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut,” kata Prasetyo dalam perjalanan dari Batang menuju Jakarta menggunakan Kereta Api (KA) Nusantara Explorer, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga :
Tok! MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN Tahun 2026. Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis 30 Juli di Ruang Sidang Pleno MK.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan',” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, dikutip dari laman resmi MK.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Minta Maaf Usai Kena OTT KPK
• 12 jam lalu
0
thumb
Rumah Hijau Nusantara Ciptakan Nilai Tambah dari Sampah Plastik
• 2 jam lalu
0
thumb
Dokumenter BBC Ungkap Tuduhan Kejahatan Seksual terhadap Jared Leto dari Empat Perempuan
• 4 jam lalu
0
thumb
DPR Bisa Depak Gibran? Hersubeno Bongkar Skenario Mengejutkan di MK
• 11 jam lalu
0
thumb
Deltamas (DMAS) Cetak Laba Rp1,19 Triliun di Semester I-2026, Melejit 175 Persen
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.