Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pelanggaran KUHAP dalam Penahanan Febrie

liputan6.com
57 menit lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menilai penahanan terhadap kliennya tidak sah. Penilaian tersebut didasarkan pada sejumlah dugaan pelanggaran ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru serta prinsip kehati-hatian.

Hal itu disampaikan Febri setelah membesuk Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kamis (30/7/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Harun Masiku Jadi Beban Pikiran Ketua KPK

“Kesimpulan awal kami saat ini, ditemukan sejumlah indikasi bahwa penahanan ini, pendapat kami, penahanan ini tidak sah karena melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP kita yang baru, dan prinsip kehati-hatian,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Febri mengatakan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian tim kuasa hukum terdapat dalam surat perintah penahanan yang diterbitkan pada Jumat (24/7/2026).

Menurut dia, terdapat sejumlah poin yang tidak tercantum dalam dokumen tersebut. Surat perintah penahanan itu disebut langsung melompat dari poin (a) ke poin (e), tanpa memuat poin (b), (c), dan (d).

“Nah, pertanyaannya poin (b), (c), dan (d)-nya apa? Kenapa tidak ada di sini? Ini tidak mungkin typo karena poin (e) dilanjutkan dengan poin (f) di bawahnya. Ini bisa teman-teman lihat, ada nomornya dan ada uraiannya di sini. Ini salah satu contoh saja,” ungkapnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BRIN Mengusulkan Virtual Power Plant untuk Percepat Target Emisi Nol Bersih IKN pada 2045
• 23 jam lalu
0
thumb
Surabaya Perkuat Kebijakan Wujudkan Kota Layak Anak dan Ramah Keluarga
• 3 jam lalu
0
thumb
KPK dorong percepatan legalisasi aset pemerintah daerah di Sulteng
• 18 jam lalu
0
thumb
Canda Prabowo Saat Sapa Pjs Gubernur BI Destry : Kayaknya Oke Ya?
• 5 jam lalu
0
thumb
Warga Gorontalo Utara Diminta Awasi Distribusi Elpiji 3 Kg
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.