Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan BaruNasional | inews | Kamis, 30 Juli 2026 - 19:34

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merotasi 90 kepala kejaksaan negeri di berbagai wilayah Indonesia. Termasuk di antaranya Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Kepala Kejaksaan Negeri Paser di Kalimantan Timur.

Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026. Surat keputusan itu ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia.

Dalam putusan tersebut, Aji Kalbu Pribadi ditunjuk sebagai Kepala Kejari Kutai Kartanegara menggantikan Tengku Firdaus. Sebelum mendapat penugasan baru, Aji menjabat Kepala Bagian Penyusunan Program pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, jabatan Kepala Kejari Paser akan diisi Hary Palar. Dia sebelumnya menjabat koordinator pada Kejati Kaltim. Hary Palar menggantikan Deddy Herliyantho yang sebelumnya memimpin Kejari Paser.

Baca Juga:OTT Kuansing, KPK Sita Mobil Diduga Dipakai untuk Suap Jabatan Sekda

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pergantian pimpinan kejaksaan negeri merupakan bagian dari pengembangan organisasi.

“Mutasi adalah bagian promosi dan penyegaran organisasi dalam meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat,” katanya di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Sebelumnya, Jaksa Agung juga mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Jabatan tersebut kini dipercayakan kepada Chatarina Muliana Girsang.

Chatarina sebelumnya menjabat Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Penunjukannya tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Keputusan tertanggal 22 Juli 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Chatarina menggantikan Supardi sebagai Kepala Kejati Kaltim. Pergantian tersebut menjadi bagian dari rangkaian rotasi pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

#kaltim

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dijodohkan dengan Ruben Onsu, Catherine Wilson Buka Suara hingga Singgung Soal Status: Aminkan Saja
• 8 jam lalu
0
thumb
Polda Bali Bongkar Dugaan Praktik Asusila Berkedok Spa di Seminyak
• 21 jam lalu
0
thumb
Jadwal Cetak Kartu Tes Substantif PPG 2026 Lengkap dengan Tahapan Pelaksanaan
• 20 jam lalu
0
thumb
Tak Perlu Digoreng, Ternyata Tempe Mentah Bisa Bikin Wajah Bersih dan Penceranaan Lebih Sehat
• 17 jam lalu
0
thumb
Saut Situmorang: Febri Diansyah Harus Challenge Jaksa di Kasus Eks Jampidsus Febrie | SATU MEJA
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.