Istana Hormati Putusan MK soal Anggaran MBG: Kita Akan Pelajari

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Namun, pemerintah masih akan mempelajari salinan resmi putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.

Prasetyo mengatakan, hingga kini pemerintah belum menerima salinan resmi putusan MK karena sedang berada di luar kota.

"Pertama-tama terima kasih, kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan. Tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," kata Prasetyo kepada wartawan di Kereta The Nusantara Explorer, Kamis (30/7).

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah akan menghormati setiap putusan yang telah dikeluarkan MK.

"Tentu saja apa pun keputusan MK tentu kita hormati, nanti akan kita pelajari," ujarnya.

Prasetyo menambahkan pembahasan anggaran tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah, tetapi juga melibatkan DPR dalam proses penyusunan anggaran.

"Karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," tuturnya.

Sekilas Putusan MK

MK mengabulkan sebagian gugatan terkait UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

"Mengabulkan gugatan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7).

Dengan putusan ini, MK menyatakan anggaran operasional MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 2028 atau 2 tahun setelah putusan diucapkan.

MK menyatakan penjelasan Pasal 22 Ayat 3 aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sepanjang tidak dimaknai:

"Hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan."

Dalam pertimbangannya, MK menilai, anggaran penyelenggaraan MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri dan terpisah dari anggaran pendidikan dalam UU APBN.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Toko Hijab Milik Ivan Gunawan di Purwokerto Dibobol Maling, Pelaku Diringkus
• 13 jam lalu
0
thumb
Gunung Semeru Meletus Pagi Ini, Kolom Abu Tebal Menjulang Setinggi 700 Meter
• 11 jam lalu
0
thumb
Begini Mekanisme Pemilihan Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mundur
• 9 jam lalu
0
thumb
Harun Masiku Jadi Beban Pikiran Ketua KPK
• 2 jam lalu
0
thumb
Musikal Sehari Bersama Milli Meriahkan kumparanMOM Festival Hari Anak 2026
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.