Istana Bakal Pelajari Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dibuat pos sendiri atau dipisah dari dana pendidikan mulai tahun 2028. Prasetyo mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut.

"Terima kasih, kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan. Tapi memang, yang pertama, karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," ujar Prasetyo dalam gerbong KA Nusantara Explorer di Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).

"Dan tentu saja apapun keputusan MK tentu kita hormati nanti akan kita pelajari," lanjutnya.

Baca juga: MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai 2028

Prasetyo pun menyinggung persoalan anggaran tak hanya melibatkan pemerintah, melainkan juga DPR.Ia membuka kemungkinan akan membahas lebih lanjut dengan DPR.

"Karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," ujarnya.

Sebelumnya MK menerima gugatan sejumlah warga yang meminta agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk program MBG. MK meminta pemerintah membuat anggaran untuk MBG sendiri pada 2028 nanti.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan putusan dalam sidang, Kamis (30/7).

Baca juga: MK Bacakan Putusan Uji Materi Dana Pendidikan untuk MBG, Ini Kata Wamen Fajar

MK juga menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 bertentangan dengan UUD RI 1945. Berikut ini putusan MK:

Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai "hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan".

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan tujuan program MBG itu untuk mengurangi angka stunting dan permasalahan kesehatan lainnya. Oleh karena itu, MK berpandangan bahwa MBG seharusnya memiliki alokasi anggaran tersendiri.

"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," kata hakim MK.




(eva/eva)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jantung Rusia Tak Lagi Aman! Drone Ukraina Tembus 1.300 Km, Moskow Klaim Tembak Jatuh 276 Drone
• 11 jam lalu
0
thumb
Pesan Prabowo untuk Pamong Praja Muda, Harus Mengabdi Pada Rakyat
• 20 jam lalu
0
thumb
Stasiun Semarang Tawang Dipugar, KAI Kembalikan Fasad Bersejarah
• 8 jam lalu
0
thumb
Presiden Prabowo Meninjau Rumah Subsidi di Batang Saat Menghadiri Akad Massal KPR 62.000 Unit
• 2 jam lalu
0
thumb
NHM Tanam Mangrove, Perkuat Komitmen ESG di Halmahera Utara
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.