Presiden Prabowo Subianto hingga kini belum memutuskan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif yang bakal diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Untuk sementara, posisi orang nomor satu di bank sentral tersebut masih dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, sebagai Pelaksana Tugas/Gubernur Sementara.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa Presiden Prabowo masih belum mengajukan nama calon Gubernur BI sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
“Gubernur BI definitif memang belum. Sampai hari ini Bapak Presiden belum memutuskan untuk mengajukan ke DPR calon Gubernur BI definitif. Karena sesuai dengan mekanismenya memang seperti itu,” jelas Prasetyo di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7).
Prasetyo menjelaskan, setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur BI, UU BI mengatur jabatan tersebut secara otomatis dijalankan oleh Gubernur Sementara, yakni Deputi Gubernur Senior BI.
“Saat ini dijabat menurut undang-undang adalah oleh Deputi Gubernur Senior yaitu Ibu Destry Damayanti. Jadi kalau definitifnya belum diputuskan,” ucap Prasetyo.
Saat ditanya apakah Prabowo nantinya bakal mengajukan satu atau dua nama calon Gubernur BI untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR, Prasetyo belum memberikan kepastian.
“Belum, belum,” sebut dia.
Mengenai kriteria calon Gubernur BI yang diinginkan Prabowo, Prasetyo menjawab singkat. “Kriteria khusus? Yang wajib adalah Merah Putih (WNI),” tuturnya.






Komentar (0)