SURABAYA, iNews.id - Peretas ratusan website sekolah, perguruan tinggi dan instansi pemerintah berinisial AHK ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Jatim) karena diduga menjual domain hasil peretasan kepada jaringan promosi judi online. AHK merupakan warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Dari aktivitas ilegal tersebut, dia diduga memperoleh keuntungan hingga Rp400 juta dalam satu tahun.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, tersangka membidik website dengan jumlah kunjungan tinggi. Situs milik sekolah dan perguruan tinggi menjadi sasaran utama.
Setelah berhasil diretas, domain maupun subdomain website tersebut dijual kepada jaringan promosi judi online. Saat pengguna membuka situs resmi lembaga pendidikan, mereka dapat diarahkan menuju konten perjudian daring.
“Ada puluhan sekolah dan puluhan universitas, khususnya di Jatim yang sudah diretas dan dikuasai domainnya untuk kemudian dijual. Ketika website tersebut diklik, akan muncul subdomain yang berisi promosi perjudian," ujar Bimo, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga:3 Begal Sadis di Pasuruan Ditangkap, 1 DitembakKasus tersebut terungkap ketika polisi patroli siber untuk menekan peredaran konten perjudian daring. Penyidik menemukan sejumlah website resmi lembaga pendidikan telah disusupi promosi judi online.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada AHK. Polisi menduga tersangka memanfaatkan celah keamanan pada sistem elektronik milik sekolah, perguruan tinggi dan instansi pemerintah.
Setelah masuk ke dalam sistem, tersangka diduga menyisipkan file tertentu untuk melemahkan keamanan website. Cara tersebut membuat dia dapat menguasai lalu lintas data serta domain dan subdomain milik korban.
"Tersangka memanfaatkan kelemahan website milik instansi, sekolah maupun perguruan tinggi. Setelah sistem keamanannya rusak, lalu lintas data dikuasai tersangka dan kemudian dijual melalui platform SX Market sehingga domain maupun subdomain tersebut digunakan untuk promosi perjudian," ujarnya.
Domain hasil peretasan selanjutnya dipasarkan melalui platform SX Market. Pembeli kemudian memanfaatkannya untuk menampilkan atau mengarahkan pengguna menuju situs judi online.
Baca Juga:Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas AgamaDalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
Polisi juga mengamankan akun dompet digital DANA, rekening Bank Danamon, rekening Bank Mandiri, akun Facebook, akun WhatsApp serta tiga akun Telegram. Sejumlah barang bukti itu akan diperiksa untuk menelusuri aliran dana dan jaringan yang membeli domain hasil peretasan dari tersangka.
AHK kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 dan/atau Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.





Komentar (0)