Rampung Diperiksa Kortas Tipikor, Eks Wakapolri Oegroseno Beri Penjelasan

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Eks Wakapolri Komjen (Purn.) Oegroseno telah menjalani pemeriksaan penyelidik Kortas Tipikor Polri untuk memberi klarifikasi soal dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan di Ciputat, Tangerang Selatan hingga Sespim Polri di Lembang, Bandung, Jawa Barat.

"Jadi yang pertama, Rekan-rekan sekalian, siapa pun kita, kita ini manusia, ya. Manusia mau pangkat apa pun pasti ada kelemahan atau kelebihan. Jadi terutama saat menjabat, ya. Nanti kadang-kadang ada kealfaan dan sebagainya, tapi kesengajaan tidak ada," kata Oegroseno di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga :
Diperiksa Kortas Tipikor, Oegroseno Dicecar 17 Pertanyaan terkait Lahan Sepolwan

Menurut Oegroseno, jawaban yang disampaikan ke penyidik soal masalah hibah tanah Sepolwan kepada Pemda DKI.

"Dan itu memang tidak disentuh sama sekali karena itu sudah proses sesuai dengan ketentuan yang ada. Yaitu kalau hibah kan berarti pakai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, ya, tentang Keuangan Negara. Jadi kita tidak boleh tukar guling atau enggak boleh, sesama instansi pemerintah. Itu yang sudah saya lakukan tentang hibah," ujarnya.

Kemudian setelah itu, Oegroseno mengaku menyampaikan soal Lemdiklat mengajukan dukungan hibah dari Pemda DKI.

Baca Juga :
Oegroseno Penuhi Panggilan Polri soal Dugaan Korupsi, Pakai Baju Purnawirawan dan Topi Bintang 3

"Hibah dana. Nah, itu sebanyak hampir Rp121 miliar, ya. Suratnya saya yang tanda tangan, dengan rincian yang Rp51 atau Rp54 miliar, ya, itu untuk pembangunan sarana prasarana di Sespim Polri. Sespimpol Polri, ya, di Lembang," ucapnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Marvel Perkenalkan Black Panther Baru di SDCC 2026, Bagaimana Arah Cerita Black Panther 3?
• 8 jam lalu
0
thumb
Aturan Hak Keuangan akan Diubah, Gaji Kepala Daerah Naik?
• 3 jam lalu
0
thumb
Polisi Beberkan Peran 3 Pelaku Ganjal ATM di Pamulang
• 5 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juli 2026 Naik Rp15.000 Jadi Rp2.616.000 per Gram, Buyback Ikut Naik
• 11 jam lalu
0
thumb
3 Anggota DPRD di NTT yang Diduga Intimidasi dr Icha Dinonaktifkan
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.