Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya memilih kepala daerah tanpa wakil. Menurutnya, wakil kepala daerah sebaiknya ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.
Hal itu disampaikan Khozin dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Khozin mengatakan usulan itu untuk menghindari wakil kepada daerah dijadikan sebagai pendulang suara di pilkada.
"Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkada-nya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini," kata dia.
Khozin menilai skema tersebut dapat menjadi solusi atas persoalan disharmoni antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kerap terjadi di berbagai daerah.
"Problem ini adalah problem by system (persoalan yang disebabkan oleh sistem), bukan by person (individu) karena hampir 60 persen data yang kita miliki di daerah itu disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujarnya.
Lebih lanjut, Khozin juga mendorong perbaikan regulasi mengenai kewenangan wakil kepala daerah. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini membuat wakil kepala daerah hanya memiliki fungsi delegatif.
"Selama delegasi itu tidak diberikan oleh kepala daerah maka wakil kepala daerah tidak bisa ngapa-ngapain. Tidak punya peran apa-apa. Lima tahun ngedekem saja di ruangan atau cuma hadir dalam forum-forum yang sifatnya tahunan," ucap Khozin.
Khozin menegaskan kondisi tersebut tak boleh terus dibiarkan. Sebab, menurutnya, hal itu tak sejalan dengan semangat demokrasi dan otonomi daerah.
"Ini kan tidak boleh dibiarkan sesuatu yang memang sudah tidak sesuai dengan semangat semangat iklim demokrasi kita, dengan semangat otonomi daerah kita, penguatan daerah," tuturnya.
(amw/eva)





Komentar (0)