Melihat Komponen Anggaran Pendidikan 2026 yang Capai Rp 769 Triliun, Rp 223 T untuk BGN

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya.

Dalam pertimbangan hukum MK untuk Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk dalam penggunaan 20 persen anggaran pendidikan.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7/2026).

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," sambungnya menegaskan.

Baca juga: Masa Transisi Pemisahan Pembiayaan MBG dari Anggaran Dinilai Terlalu Panjang

MK sendiri mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026.

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.

Baca juga: MK Nilai MBG Masuk Anggaran Pendidikan Hambat Perbaikan Sekolah dan Kesejahteraan Guru

Anggaran Pendidikan Tahun 2026

Dalam Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, TB Nusantara mempersoalkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang dinilai bertentangan dengan keterpenuhan 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.

Dalam konteks APBN 2026, Pasal 22 ayat (1) UU APBN Tahun 2026 telah menetapkan anggaran Pendidikan sebesar 20 persen dari total anggaran belanja negara.

Permasalahan konstitusional muncul karena Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 memperluas cakupan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memasukkan program MBG pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.

Baca juga: MK Tegaskan 20 Persen Dana Pendidikan untuk Siswa, Guru, dan Sekolah, Bukan MBG

Dengan konstruksi tersebut, program MBG dihitung sebagai bagian dari komponen anggaran pendidikan sehingga dibebankan pada anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Shutterstock Ilustrasi pendidikan. Kebijakan lisan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Morids D E Bulan, memicu kegaduhan publik. Imbauan agar para guru mengantarkan rapor langsung ke rumah siswa dinilai minim empati dan membebani tenaga pendidik di lapangan.

Lantas, bagaimana komponen anggaran pendidikan tahun 2026 yang dipersoalkan TB Nusantara. Berikut rinciannya yang dirangkum Kompas.com:

Komponen Anggaran Pendidikan 2026

Rincian APBN 2026 termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Perpres 118/2025 itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 November 2025, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Dalam Lampiran VI Perpres 118/2025, total anggaran pendidikan untuk 2026 sebesar Rp 769.086.869.324.000 atau Rp 769 triliun.

Dengan rincian, komponen anggaran pendidikan pada kementerian/lembaga sebesar Rp 470.462.497.909.000 atau Rp 470 triliun.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: MK Tegaskan MBG Penting Atasi Stunting, tapi Anggarannya Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Marinus Gea Dorong Pendampingan Psikologis untuk Anak Korban Aksi Kekerasan Massa di Bali
• 13 jam lalu
0
thumb
Video: Dorong Ekonomi Sektor Perumahan, BTN Sediakan KPR Terjangkau
• 3 jam lalu
0
thumb
BTS Resmi Boikot Grammy Awards 2027, Protes Kategori Khusus Musik Asia
• 1 jam lalu
0
thumb
Dihentikan Karena Gunakan Knalpot Brong Bongkar, Dua Pengendara di Bone Malah Ketahuan Bawa Sabu-sabu
• 22 jam lalu
0
thumb
Head to Head Indonesia vs Timor Leste: Garuda Bermodal Sempurna, Ada Memori Skor 6-0
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.