Revisi PP Hak Keuangan Kepala Daerah Bakal Disesuaikan dengan Kinerja dan PAD

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku setuju dilakukan revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sebab, kata dia, aturan itu dibuat pada 2000 yang jelas tak mampu menjawab kegelisahan kepala daerah dalam kondisi saat ini.

BACA JUGA: Rapat Bareng Mendagri, Kepala Daerah Desak DPR Revisi PP 109 tentang Hak Keuangan

Iya, kalau kita lihat, ini tahun 2000 sampai tahun 2026, kan, sudah jauh berbeda, ya," kata Tito ditemui di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7).

Diketahui, PP Nomor 109 Tahun 2000 ialah aturan pelaksana yang mengatur gaji kepala dan wakil kepala daerah.

BACA JUGA: Kepala Daerah Kena OTT Lagi, Komisi II Ungkit Pilkada Berbiaya Tinggi

Menurut dia, revisi PP Nomor 109 juga perlu dilakukan karena menjadi kesimpulan rapat antara Komisi II dengan pemerintah pusat dan daerah. 

"Tentunya nanti kamu akan buat tim lagi di tingkat pemerintah, ya, kami akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," ujarnya. 

BACA JUGA: KPK Rajin Menyambar Koruptor, Ternyata Ada Kaitannya dengan Retret Kepala Daerah

Menurut dia, penyesuaian gaji kepala dan wakil kepala daerah nantinya berbasis kinerja dengan tim penilai oleh BPKP bersama Kemenpan-RB dan Mendagri.

Tito juga menuturkan gaji kepala dan wakil kepala daerah nantinya dikaitkan dengan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, rakyat menjadi pihak yang diuntungkan ketika gaji kepala dan wakil kepala daerah disesuaikan PAD.

"Harus dikaitkan dengan PAD. Jadi, kalau seandainya apa, ada semacam belanja operasional dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan, tetapi juga masyarakat diuntungkan," kata eks Kapolri itu.

Tito melanjutkan kepala dan wakil kepala daerah tidak bisa cuek dan terus mencari ide kreatif dalam mencari PAD yang berkorelasi dengan gaji mereka.

"PAD akan bertambah, APBD akan bertambah. APBD ini digunakan untuk kepentingan rakyat, untuk membangun jalan, sekolah, bantuan sosial, kemudian juga apa, untuk sarana prasarana kesehatan, puskesmas, dan lain-lain. Jadi win-win, masyarakat diuntungkan. Saya kira itu," ujarnya. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pendapatan United Tractors Turun Jadi Rp58,3 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Anjlok 48 Persen
• 5 jam lalu
0
thumb
Prabowo Ungkap Dilema Kereta Cepat: Kota Kecil Harus Tetap Terlayani
• 8 jam lalu
0
thumb
Prabowo Tantang KAI-Menhub Bangun Rel Trans Sumatera dan Kalimantan: Indonesia Negara Besar
• 8 jam lalu
0
thumb
Sinopsis SEINDAH MASA REMAJA SCTV Episode 3 Hari Ini Kamis 30 Juli 2026: Alisa Mulai Jatuh Hati pada Arga, Kanaya Dilanda Cemburu
• 2 jam lalu
0
thumb
Jelang HUT RI ke-81, Inilah 7 Ide Dekorasi Unik yang Anti Mainstream
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.