PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG Lodewyk Pusung

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang mempersoalkan upaya paksa dan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan itu diambil hakim tunggal Abdul Affandi saat membacakan amar putusan permohonan praperadilan Lodewyk yang digelar di PN Jaksel, Kamis (30/7/2026) sore. Abdul mengatakan PN Jaksel tidak memiliki wewenang untuk mengadili permohonan tersebut.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon. Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima," ujar Abdul saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :
Kasus Korupsi MBG, Nanik Berpeluang Diperiksa Kejagung

Kemudian, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, penggeledahan dilakukan di Jakarta Timur, dan penyitaan dilakukan di Jakarta Pusat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan
• 12 jam lalu
0
thumb
Naik MRT Jakarta Lebih Mudah, Beli Tiket Bisa Pakai Kartu Kredit Nirsentuh Global Bank Mandiri
• 48 menit lalu
0
thumb
OJK Nilai Tekanan Imbas Investor Asing Jual Bersih di Pasar Saham Mulai Mereda
• 23 jam lalu
0
thumb
Polisi Ungkap Pelaku Pencurian Uang Rp1,2 Miliar Modus Pecah Kaca di Jakbar Merupakan Residivis, Dua Masih Diburu
• 21 jam lalu
0
thumb
Resmikan Stasiun Semarang Tawang, Presiden Prabowo Ingatkan Pentingnya Revitalisasi Cagar Budaya
• 38 menit lalu
0
Berhasil disimpan.