JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang mempersoalkan upaya paksa dan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan itu diambil hakim tunggal Abdul Affandi saat membacakan amar putusan permohonan praperadilan Lodewyk yang digelar di PN Jaksel, Kamis (30/7/2026) sore. Abdul mengatakan PN Jaksel tidak memiliki wewenang untuk mengadili permohonan tersebut.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon. Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima," ujar Abdul saat membacakan amar putusan.
Kemudian, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, penggeledahan dilakukan di Jakarta Timur, dan penyitaan dilakukan di Jakarta Pusat.





Komentar (0)