Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menggugat status tersangkanya melalui praperadilan tidak membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kewenangan mengadili.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang praperadilan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2026). Hakim menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa permohonan yang diajukan Lodewyk.
"Mengadili, satu menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," ujar hakim Affandi.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Lodewyk juga dibebankan biaya perkara dengan nilai nihil.
"Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," jelasnya.
Baca Juga: Begini Isi Chat Eks Waka BGN Lodewyk Pusung dengan Istri yang Jadi Alat Bukti Sah Tersangka Korupsi MBG
Lodewyk sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia kemudian mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan status tersangka tersebut.
Selain Lodewyk, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).






Komentar (0)