OTT Kerap Menyasar Bupati, Pimpinan KPK: Bukan Berarti di Level Gubernur Gak Ada

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pihaknya memahami sejumlah pihak menyoroti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang kerap menjaring bupati.

Fitroh mengatakan, KPK tidak memiliki target pihak-pihak yang akan ditangkap dalam OTT. Dia mengatakan, operasi senyap KPK bermodal dari informasi masyarakat.

“Ya sebetulnya KPK itu tidak menarget atau mencari kesalahan orang. Modal dasar KPK adalah peran serta dari masyarakat,” kata Fitroh dalam acara Capaian Kinerja KPK Semester I 2026, di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Prabowo Larang Kepala Daerah Kerahkan Rakyat untuk Menyambutnya: Kasihan Kepanasan Tunggu Saya

Fitroh mengatakan, banyaknya laporan dari masyarakat di daerah yang diterima, cukup membantu kerja penindakan KPK sehingga terjadi OTT yang melibatkan bupati.

“Tahun ini KPK cukup masif yang kebetulan laporan yang cukup disertai dengan petunjuk atau alat bukti yang cukup kuat itu kebetulan di level bupati. Bukan berarti di level gubernur enggak ada. Juga ada, hanya saja alat bukti untuk kemudian bisa dilakukan penangkapan belum cukup,” ujarnya.

Baca juga: Mendagri Akui Sudah Lapor ke Prabowo soal Maraknya OTT Kepala Daerah

Fitroh mengatakan, lembaga antirasuah tidak pasang bulu dalam memberantas kasus korupsi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dia menekankan KPK tak boleh melakukan penegakan hukum dengan serampangan, namun harus didasarkan pada kecukupan alat bukti.

“Jadi bukan berarti kita melindungi gubernur atau melindungi orang-orang yang seharusnya kita upaya paksa tapi kita tidak lakukan. Jadi tergantung kecukupan alat bukti,” ucap dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hindari Fitnah! Kepala BGN Sudaryono Larang Mitra MBG Mengadu via Japri
• 4 jam lalu
0
thumb
Tundukkan PSMS Medan 1-0, Persebaya ke Semifinal Piala Presiden 2026
• 20 jam lalu
0
thumb
Tom Holland: Jadi Spider-Man Hadiah Terbesar dalam Hidup Saya
• 4 menit lalu
0
thumb
Polisi Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Bandung, Sita 784.500 Butir Obat
• 19 jam lalu
0
thumb
Daftar 20 Perkara Diputus MK Hari Ini, Salah Satu Gugatan MBG oleh Guru Honorer
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.