Mendagri Buka Kans Revisi PP Gaji Kepala Daerah, Dikaitkan Kinerja dan PAD

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tito mengatakan PP yang mengatur gaji kepala daerah tersebut saat ini sudah berusia 26 tahun.

"Jadi di dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang hak keuangan kepala daerah/wakil kepala daerah itu, itu ada namanya komponen BPO, biaya penunjang operasional. Itu diatur di sana. Nah, ini dikaitkan dengan PAD (pendapatan asli daerah)," kata Tito usai rapat bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

"Jadi kalau seandainya nanti akan direformasi, diformulasi, disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya kan kita tahu, tahun 2000 ke 2024 kan jauh berbeda," sambungnya.

Mantan Kapolri itu menilai penyesuaian hak keuangan kepala daerah tak bisa diberikan begitu saja. Menurutnya, besaran tambahan harus dikaitkan dengan capaian kinerja kepala daerah.

Baca juga: Prabowo Ingatkan Lagi Kepala Daerah: Jangan Kerahkan Rakyat Sambut Saya

"Kurs juga akan berbeda ya, sehingga kalau seandainya disesuaikan maka harus dikaitkan dengan satu, kinerja. Kinerja harus baik, ada tujuh indikator yang utama," jelasnya.

Selain itu, Tito mengatakan penyesuaian perlu dikaitkan dengan PAD. Menurutnya, dengan begitu kepala daerah punya dorongan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui inovasi tanpa membebani masyarakat.

"Jadi kalau seandainya apa, ada semacam belanja operasional dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan tapi juga masyarakat diuntungkan," ujarnya.

"Karena ada keinginan oleh kepala daerah, nggak cuek saja, dia akan berusaha untuk mencari ide kreatif, inovatif tanpa memberatkan rakyat untuk mencari pendapatan asli daerah yang di situ mungkin dia secara sah bisa mendapatkan katakanlah tambahan karena memang sudah diatur," sambungnya.




(amw/rfs)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pengadilan Negeri Medan Menghukum Fahrul Azis Siregar Enam Tahun Penjara dalam Kasus Pembakaran Rumah Hakim
• 12 jam lalu
0
thumb
Driver Ojol Batalkan Perjalanan Gegara Penumpang Tolak Pakai Helm, Keselamatan jadi Prioritas
• 22 jam lalu
0
thumb
Jangan Berhenti Berjuang: Tadabur Surah Al-Insyirah Ayat 7–8
• 2 jam lalu
0
thumb
Lawan Aston Villa, Indonesia All Stars Datangkan Eks Persib dan Dua Bintang Asing
• 19 jam lalu
0
thumb
"The Odyssey": Menavigasi Perekonomian Indonesia dengan BI Rate
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.