Ini Alasan MK Minta Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam putusannya, MK menilai anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak semestinya dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Istana Beri Sinyal Anggaran MBG Dipangkas

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pencantuman MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tidak sejalan dengan makna operasional penyelenggaraan pendidikan.

Menurut MK, operasional penyelenggaraan pendidikan merupakan komponen utama yang berkaitan langsung dengan proses pendidikan. Tanpa komponen tersebut, penyelenggaraan pendidikan tidak dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

"Di mana tidak adanya komponen tersebut, maka penyelenggaraan pendidikan tidak dapat berjalan optimal atau tidak operasional secara berkelanjutan," ujar hakim konstitusi.

MK juga menilai Program MBG membutuhkan anggaran yang besar. Sementara itu, alokasi anggaran pendidikan yang wajib mencapai sedikitnya 20 persen dari APBN merupakan amanat konstitusi yang diprioritaskan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan.

Karena itu, memasukkan anggaran MBG ke dalam pos anggaran pendidikan dinilai berpotensi mengurangi alokasi dana pendidikan yang wajib dipenuhi negara.

"Oleh karena itu, dengan adanya sasaran program yang meluas dan mengutamakan pemerataan serta pemenuhan hak atas gizi kepada seluruh sasaran program, menciptakan ketimpangan yang disebabkan terganggunya proporsionalitas anggaran pendidikan yang mengakibatkan sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan Program MBG dimaksud," ucap hakim.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Musim Kemarau 2026 Sampai Kapan? Ini Prediksi Curah Hujan Bulanan BMKG
• 4 jam lalu
0
thumb
Kenakan Rompi Oranye, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK
• 8 jam lalu
0
thumb
Oegroseno Penuhi Panggilan Kortas Tipidkor, Pertanyakan Kasus Lahan Sepolwan
• 5 jam lalu
0
thumb
Pamong Praja Muda IPDN Diharapkan Jadi Agen Perubahan di Daerah
• 17 jam lalu
0
thumb
Presiden RI Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.