Komisi II DPR Dorong Pemerintah Segera Salurkan DBH Kurang Bayar untuk Selamatkan Fiskal Daerah

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Komisi II DPR RI mendorong pemerintah segera menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih kurang bayar kepada pemerintah daerah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kondisi fiskal daerah, termasuk membantu daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rifqinizamy Karsayuda Ketua Komisi II DPR RI mengatakan persoalan kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu pembahasan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri Dalam Negeri serta perwakilan asosiasi pemerintah daerah.

Menurutnya, Komisi II ingin memastikan kemampuan fiskal daerah tetap terjaga agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.

“Kita ingin memastikan bahwa nafas fiskal di daerah itu harus terus berjalan dan memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Rifqinizamy usai Rapat di Komisi II, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, meski pemerintah daerah telah didorong melakukan inovasi pembiayaan (creative financing) dan efisiensi anggaran, masih terdapat sejumlah daerah yang mengalami keterbatasan fiskal.

Akibatnya, kata dia, beberapa daerah kesulitan membayar gaji PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Bahkan, sebagian pemerintah daerah juga telah memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebagai bagian dari langkah efisiensi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi II meminta pemerintah segera menyalurkan DBH yang masih menjadi kewajiban pusat kepada daerah.

“Salah satunya adalah kita berupaya mendorong pemerintah untuk bisa segera menyalurkan Dana Bagi Hasil yang kurang bayar. Kalau itu bisa disalurkan, bisa di-top up ke APBD masing-masing, mudah-mudahan persoalan yang tadi saya sampaikan bisa diselesaikan,” ujarnya.

Selain itu, Komisi II juga mendukung usulan pemerintah daerah agar formula pembagian DBH, khususnya dari sektor minyak dan gas bumi, sumber daya alam, komoditas unggulan, termasuk daerah kepulauan dan daerah tertinggal, dapat dibuat lebih adil dan proporsional.

Rifqinizamy mengatakan aspirasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah guna memperkuat kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan.(faz/ham)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
IPW Sebut Dokter Tifa Menang karena Kelalaian Jaksa, Yakin Persidangkan Akan Lanjut
• 20 jam lalu
0
thumb
AC Kantor Wali Kota Jaksel Akhirnya Menyala Setelah 8 Bulan Mati
• 8 jam lalu
0
thumb
Forum Refleksi Tata Kelola Kehutanan Desak Pencabutan UU Nomor 41 Tahun 1999
• 22 jam lalu
0
thumb
Sudaryono Ungkap BGN Akan Pantau Dampak Program MBG melalui Cek Kesehatan Gratis
• 12 jam lalu
0
thumb
Dewa United Resmi Datangkan Ko Myeong-seok, Reuni dengan Osmar Loss untuk Hadapi Super League 2026/2027
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.