FULL! Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo, Tak Otomatis Berhak Kompensasi

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya selaku termohon meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo dalam sidang praperadilan.

Dalam jawabannya, kuasa hukum termohon menegaskan bahwa putusan praperadilan yang menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah tidak serta-merta membuat pemohon otomatis berhak memperoleh ganti kerugian sebagaimana dimohonkan.

Menurut termohon, Roy Suryo tetap wajib membuktikan adanya kerugian yang nyata, hubungan sebab akibat antara tindakan penyidik dengan kerugian yang diklaim, serta kewajaran besaran tuntutan ganti rugi.

Baca Juga: Tolak! Polda Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Roy, Klaim Kerugian Rp206 Juta Belum Terbukti

Polda Metro Jaya juga meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan ganti rugi karena dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang memadai, termasuk klaim kerugian materiil dan immateriil yang diajukan dalam permohonan praperadilan tersebut.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • polda metro jaya
  • jawaban polda di praperadilan
  • roy suryo
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rangkul Tokoh Lokal dan Kepala Daerah, Kementrans Pastikan Ekspedisi Patriot Diterima di Papua
• 11 jam lalu
0
thumb
Cumi-cumi Super Langka Terekam Kamera di Greenland, Bawa Kantong Telur
• 2 jam lalu
0
thumb
Wakapolri Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031: Beri Manfaat Bagi Bangsa
• 21 jam lalu
0
thumb
Ternyata AS Tak Dukung Reza Pahlavi Jadi Pemimpin Baru Iran
• 18 jam lalu
0
thumb
Waspada! Fenomena Bediding di Jawa Meluas ke Bali hingga NTT Sampai September
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.