JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengusulkan penyesuaian gaji atau hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi menilai, regulasi yang mengatur hak keuangan kepala daerah sudah tidak lagi sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang terus bertambah.
"Regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya," kata Bursah, dalam rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri, di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Baca juga: Mendagri Akui Sudah Lapor ke Prabowo soal Maraknya OTT Kepala Daerah
Menurut Bursah, sampai saat ini belum ada regulasi pengganti yang memberikan kepastian hukum pasca UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Sementara kepala daerah harus memiliki mobilitas tinggi untuk membangun kerukunan, bahkan menghadapi konflik tata kelola agraria.
"Konflik tata kelola kawasan hutan, pertambangan, dan lain-lain yang bukan menjadi urusannya pun pada akhirnya menjadi urusan bupati, termasuk kerusakan lingkungan yang jadi masalah besar saat ini," ucap dia.
Ia mengungkap, korporasi penghasil batu bara dan sawit kerap kali mengambil tanah rakyat sewenang-wenang.
"Namun, sistem remunerasi belum mengalami penyesuaian," tutur dia.
Baca juga: Komisi II Usul Aturan Gaji Kepala Daerah Direvisi demi Tekan Korupsi
APSAKI mengusulkan revisi PP Nomor 69 Tahun 2010 dan PP Nomor 109 Tahun 2000.
Menurut dia, sudah 26 tahun PP itu tidak ada penyesuaian hak keuangan kepala daerah.
"Kami mengusulkan untuk, pertama, melakukan revisi terhadap PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dua, melakukan revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," kata Bursah.
Selama dua tahun terakhir, kata Bursah, terjadi keresahan di kalangan para kepala daerah dalam menjalankan peran dan fungsinya secara maksimal.
"Terus terang sudah meluasnya keresahan dan kebimbangan bagi kami menjalankan peran dan fungsi kepala daerah," tutur dia.
Baca juga: Bima Arya: Kepala Daerah Jangan Pecat Pegawai karena TKD Dipotong
Dia mengatakan, kepala daerah ingin melakukan percepatan pembangunan daerah dan mendukung keberhasilan program Presiden Prabowo Subianto.
Namun, sayangnya, mereka memiliki keterbatasan anggaran karena adanya kebijakan efisiensi.
"Kami memohon pada tahun 2027 nanti tidak ada lagi pemotongan anggaran agar kami dapat leluasa mengakselerasi, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan pelayanan publik serta mendukung proyek strategis nasional di daerah," imbuh dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)