KemenPPPA Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Berantas TPPO pada Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan komitmennya memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam upaya memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia 2026.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Desy Andriani mengatakan penguatan kolaborasi dari hulu hingga hilir menjadi langkah penting dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

“Dalam setiap peringatan menimbulkan kesadaran kepada kita semuanya agar senantiasa memperkuat kolaborasi mulai dari hulu sampai ke hilir,” ungkap Desy saat membacakan mandat Menteri PPPA di Jakarta, Kamis.

Ia berharap peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia setiap 30 Juli dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO serta mendorong upaya pencegahannya.

Desy menyebut kasus TPPO merupakan fenomena gunung es karena jumlah kasus yang terungkap belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Fenomena gunung es. Data TPPO ini belum menunjukkan kejadian TPPO yang jumlahnya sangat banyak,” katanya.

Desy menegaskan TPPO merupakan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan yang melanggar harkat, martabat, dan hak asasi manusia.

“Pada jenis kejahatan ini, manusia tidak lagi dipandang sebagai manusia seutuhnya, namun dipandang sebagai komunitas untuk dijual,” ujarnya.

Ia mengatakan korban TPPO kerap mengalami luka fisik, cacat fisik, stres berat, hingga meninggal dunia akibat kejahatan tersebut.

KemenPPPA mengapresiasi pembentukan enam sub gugus tugas dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dengan penguatan enam sub gugus tugas yang terbentuk sehingga kolaborasi-kolaborasi ini menjadi suatu modalitas khususnya dalam melawan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia,” ungkap Desy.

Selain memperkuat sinergi antarkementerian dan lembaga, KemenPPPA juga meningkatkan kerja sama dengan UNODC, IOM, ASEAN Australia Counter Trafficking, ASEAN Act, serta berbagai organisasi masyarakat internasional dalam penanganan TPPO.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Memberdayakan Desa dengan Bawang Putih Lokal
• 23 jam lalu
0
thumb
Prabowo: Kereta Api Harus Layani Rakyat, Tak Sekadar Cari Untung
• 4 jam lalu
0
thumb
Hari Anak Nasional Makassar Hadirkan Sunatan Massal, Edukasi Literasi, hingga Ruang Ekspresi Ribuan Anak
• 19 jam lalu
0
thumb
Pemkab Pemalang Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal Usai OTT KPK
• 13 jam lalu
0
thumb
IHSG Diprediksi Melemah, Analis Rekomendasikan Saham BBCA hingga ESSA
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.