JAKARTA - Permintaan maaf Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada publik terkait perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai apresiasi. Langkah itu menjadi sinyal komitmen untuk berbenah diri.
"Permintaan maaf yang disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin merupakan langkah yang patut diapresiasi. Keberanian seorang pimpinan lembaga untuk mengakui adanya persoalan internal menunjukkan tanggung jawab moral sekaligus komitmen kuat untuk melakukan perbaikan," kata Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, Kamis (30/7/2026).
Guna mendorong proses reformasi berjalan optimal, Iwan menilai peran Komisi III DPR RI sangat penting dalam mengawal agenda pembenahan di Korps Adhyaksa. Dukungan tersebut, kata dia, harus diarahkan untuk memperkuat institusi, bukan membela individu.
"Dukungan DPR bukan dalam bentuk pembelaan individu, melainkan penguatan institusi. DPR perlu mengawal agenda reformasi internal melalui fungsi pengawasan yang objektif, kritis, dan konstruktif, memastikan kecukupan anggaran reformasi, serta memberikan dukungan regulasi tanpa mengganggu independensi penegakan hukum," katanya.





Komentar (0)