REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Taphun 2026. Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengabulkan permohonan sebagian pemohon untuk sebagian. Dalam putusan yang dibacakannya disebutkan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga
Hari Ini MK Bacakan Putusan Program MBG Digugat karena Gunakan Anggaran Pendidikan
BGN Libatkan TNI untuk Salurkan MBG di Wilayah Konflik
Kejagung Ungkap Program MBG Boros Rp 10,5 Triliun per Tahun, Begini Respons Kepala BGN
"Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan," kata dia saat membacakan putusan sidang, Kamis.
Diketahui, MK dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan ataupun ketetapan atas permohonan uji materiil terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (30/7/2026). Dilansir dari lama resmi MK, sidang akan digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Ada tiga permohonan berkenaan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang menyoal anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni permohonan nomor 55/PUU-XXIV/2026, nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Komentar (0)