JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
Namun, Mahkamah memutuskan anggaran program tersebut tidak lagi menjadi bagian dari anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya.
Putusan itu dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7/2026).
Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Sa'ed Sipghotulloh Mujaddidi.
Baca juga: MK Beri Waktu sampai 2028 untuk Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai, Program MBG sebagai program prioritas pemerintah tetap sejalan dengan konstitusi.
"Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," kata Mahkamah.
Meski demikian, Mahkamah menyatakan, anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan agar tidak lagi dihitung sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan dalam APBN.
Baca juga: Di MK, Rektor Unika Manado Sebut Gaji Dosennya Mulai dari Rp 2,5 Juta
"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata dia.
Menurut Mahkamah, pemisahan tersebut bertujuan menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan program MBG.
Baca juga: Jelang Aksi Kawal Putusan Anggaran MBG, Polisi Disiagakan di Depan Gedung MK
"Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," ujar dia.
Karena itu, Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan struktur APBN pada tahun-tahun berikutnya dengan memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.
"Pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya," ujar dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




Komentar (0)