Jamin Keamanan Data, Kebijakan Tepat Sasaran Lewat Sensus Ekonomi 2026

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah tengah menjalankan salah satu agenda statistik terbesar dalam satu dekade terakhir yakni Sensus Ekonomi (SE) 2026.

Melalui proses pendataan dari rumah ke rumah, pemerintah berupaya menyusun kembali "peta" ekonomi Indonesia secara menyeluruh.

Sensus yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) setiap 10 tahun sekali itu bukan sekadar menghitung jumlah pelaku usaha.

Lebih dari itu, SE2026 menjadi fondasi bagi pemerintah untuk memperkuat transformasi tata kelola data nasional, sehingga setiap keputusan pembangunan didukung oleh informasi yang akurat.

Seiring meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, pemerintah juga terus meluruskan beragam informasi yang kurang tepat mengenai tujuan pelaksanaan sensus tersebut.

BACA JUGA:Pramono Harap Sensus Ekonomi 2026 BPS Hasilkan Data Akurat

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti memastikan seluruh informasi yang diberikan masyarakat dijamin kerahasiaannya dan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan statistik nasional.

Menurut Amalia, jaminan tersebut merupakan amanat Undang-Undang yang mewajibkan BPS menjaga kerahasiaan data responden.

Dalam proses pendataan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya digunakan untuk memverifikasi identitas melalui sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna memastikan kualitas data statistik.

"Data pribadi akan kami jaga kerahasiaannya dan keamanan datanya. Petugas kami tidak akan memfoto NIK, KTP ataupun kartu keluarga," ujar Amalia dalam Dialog FMB9 bertajuk “Satu Data Indonesia dan Kredibilitas BPS’, Senin (20/7).

"Data hanya dicocokkan dengan sistem Dukcapil. Dan yang paling penting, ini sensus ekonomi, bukan sensus perpajakan," tambah Amalia.

BACA JUGA:Ibu-Ibu PNM Mekaar Ambil Peran Strategis dalam Sensus Ekonomi 2026

Kemudian, kata Amalia, komitmen menjaga keamanan data tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun kepercayaan publik.

Sebab, kualitas kebijakan yang akan dihasilkan sangat bergantung pada kualitas informasi yang diperoleh dari masyarakat.

"Saya menjamin bahwa data yang nanti diberikan dijamin kerahasiannya, karena BPS ini sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, harus dijaga (kerahasiaan data)," kata Kadarmanto dalam acara yang dipantau di Jakarta, Selasa.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kasus Korupsi PTSL Desa Wonosari Pasuruan: Kejari Sita Kebun Apel Senilai Rp 900 Juta
• 2 jam lalu
0
thumb
MG ZS Hybrid Meluncur di GIIAS 2026, Harga Rp 299,9 Juta
• 5 jam lalu
0
thumb
Kakorlantas Bicara Pentingnya Edukasi Lalu Lintas Sejak Dini: Sasar Sekolah-Pesantren
• 23 jam lalu
0
thumb
Sudaryono: Saya Larang Keras Pejabat BGN Bertemu Diam-Diam dengan Mitra MBG
• 23 jam lalu
0
thumb
Alejandro Garnacho Kembali ke Jakarta Bawa Trofi Europa League, Intip Daftar Pemain Aston Villa yang Dibawa Unai Emery untuk Hadapi Indonesia All Stars
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.