Gurita Kasus Febrie Bergulir, Tan Kian Bos Properti Mulai Diperiksa Kejagung

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Gurita kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki babak baru. 

Pengusaha properti Tan Kian kini ikut diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik 9 memeriksa pengusaha properti Tan Kian.

"Iya (Tan Kian diperiksa)," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, saat ditemui di Kompleks Kejagung, Kamis, 30 Juli 2026.

BACA JUGA:Nama Tan Kian di Kasus Febrie Disebut Hotman Paris: Kalau Ada Pemberi Suap, Kenapa Belum Jadi Tersangka?

Tak hanya Tan Kian, tim 9 Kejagung turut memanggil Ferry Yanto Hongkiriwang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hal tersebut juga dikonfirmasi Jamwas Rudi Margono.

"Iya Ferry Hongkiriwang. (Pemeriksaan) masih (berlangsung). Saya juga baru dateng," jelas Rudi.

Dalam kesempatan itu, lanjut Rudi, setidaknya terdapat 8 orang lainnya yang menjalani pemeriksaan dalam perkara TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Kalo nggak salah 10 (termasuk Tan Kian dan Ferry). Nanti daftarnya tak share ke Kapuspen," tutup Rudi.

BACA JUGA:Gurita Bisnis Tan Kian, Bos Pacific Place Jadi Saksi di Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Tim Sembilan Kejaksaan Agung  Tetapkan FA Sebagai Tersangka 

Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Penetapan tersangka beserta tindakan penahanan disampaikan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026.

Dalam keterangannya, Jamwas Rudi Margono menyampaikan bahwa terhadap Tersangka FA langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Juli 2026. 

Penahanan tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

BACA JUGA:Sosok Tan Kian, Pemilik Pacific Place dan Ritz Carlton yang Masuk Daftar Saksi Kasus Febrie Adriansyah

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ye Bawa Konsep Dome Stage ke GBK, Panggung Berbentuk Bola Dunia
• 1 menit lalu
0
thumb
Cara Video Call Mirip Zoom Pakai WhatsApp Web di Laptop
• 8 jam lalu
0
thumb
Laba RISE Menanjak 273 Persen, Segmen Kawasan Industri dan Logistik Jadi Kontributor Terbesar
• 6 jam lalu
0
thumb
Komdigi Lantik Pejabat Baru Direktur AI, Apa Tugasnya?
• 22 jam lalu
0
thumb
Bulog NTT Serap 2.330 Ton Jagung Petani untuk Dukung Industri Peternakan
• 31 menit lalu
0
Berhasil disimpan.