Tolak! Polda Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Roy, Klaim Kerugian Rp206 Juta Belum Terbukti

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang praperadilan gugatan ganti rugi Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya selaku termohon meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan ganti rugi yang diajukan pemohon.

Menurut pihak termohon, putusan praperadilan yang menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah tidak serta-merta menghapus kewenangan penyidik maupun otomatis membuat Roy Suryo berhak memperoleh ganti rugi.

Baca Juga: Prabowo Tiba! Resmikan Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang, Bobby Rasyidin Paparkan Hasil Renovasi

Polda Metro Jaya juga menyatakan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp206 juta tidak memiliki dasar pembuktian yang memadai.

Termohon menilai setiap komponen kerugian harus dibuktikan memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan tindakan penyidik, sementara klaim kerugian immateriil sebesar Rp100 juta dinilai hanya berdasarkan penilaian sepihak tanpa ukuran yang objektif.

Karena itu, Polda Metro Jaya memohon agar majelis hakim menolak seluruh tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roy suryo
  • polda metro jaya
  • praperadilan
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kolegium Psikiatri Anjurkan Para Dokter Tak Segan Konsultasikan Kesehatan Jiwa
• 6 jam lalu
0
thumb
Potret Jang Gyu Ri yang Punya Perfect Pitch di Drakor Four Hands, Two Sonatas
• 2 jam lalu
0
thumb
Adu Kinerja 4 Anak Usaha Astra, Bagaimana Proyeksi Kinerja Entitas Induk ASII?
• 1 jam lalu
0
thumb
Rektor Baru Yarsi Dorong Hilirisasi Riset dan Kolaborasi Industri
• 11 jam lalu
0
thumb
KPK Dalami Penukaran Uang Rupiah ke Puluhan Dolar Singapura untuk Raja Juli
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.