Liputan6.com, Jakarta - Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan, diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan rekanan melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.
Uang yang terkumpul disebut untuk kepentingan pribadi itu mencapai Rp 1,98 miliar.
Advertisement
"Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA (Gus Haris), kemudian salah satunya digunakan untuk menguruspenyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," kata dia dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Taufik menjelaskan, demi mengurusi hal tersebut, Gus Haris menemui adik iparnya, Harun untuk diperkenalkan dengan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Lias yang merupakan staf administrasi di KPK.
"Bahwa selanjutnya AWI (Anom Widiyantoro), GHA, dan LBS (Lilik Budi Suprianto) melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana LBS meminta unag pengurusan perkara sejumlah Rp 2 Miliar," jelas dia.
"Bahwa pada pertemuan kedua atau setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," sambungya.





Komentar (0)