Bantahan! Polda Sebut Putusan Praperadilan Tak Otomatis Buat Roy Suryo Berhak Ganti Rugi

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya selaku termohon menyatakan menghormati putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan penangkapan serta penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Namun, dalam sidang gugatan ganti rugi, Polda menegaskan putusan tersebut tidak otomatis menjadi dasar untuk mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan pemohon.

Baca Juga: KOLABORASI MBG! Menkes Fokus Daerah Stunting Sebelum 5 Agustus, Menag Soroti Validasi Data Pesantren

Menurut termohon, majelis hakim tetap harus menilai secara terpisah apakah seluruh unsur hukum untuk pemberian ganti rugi telah terpenuhi.

Polda meminta pengadilan memeriksa adanya kerugian yang nyata, hubungan sebab akibat antara tindakan penyidik dengan kerugian yang diklaim, serta kewajaran nilai ganti rugi yang dimohonkan sebelum menjatuhkan putusan atas permohonan tersebut.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • polda metro
  • roy suryo
  • praperadilan
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hari Anak Nasional, Komisi A DPRD DIY Alokasikan Rp5,4 M untuk Tangani Stunting
• 2 jam lalu
0
thumb
Bioenergy Lestari Diakui Dunia, Pertamina Raih Penghargaan Outstanding SDG Innovator 2026
• 5 jam lalu
0
thumb
ASDP siaga cuaca ekstrem Selat Bali demi keselamatan penyeberangan
• 14 jam lalu
0
thumb
Kemendikdasmen bakal terbitkan aturan baru perkuat pelaksanaan PJJ 
• 1 jam lalu
0
thumb
Perang Iran Berlanjut, AS Kucurkan Rp1.060 Triliun untuk Produksi Rudal Patriot
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.