Staf Admin KPK Jadi Tersangka terkait OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan selain Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI). Tersangka lain tersebut yaitu pihak swasta dan pegawai Lembaga Antikorupsi.

“GHA selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati, LBS selaku pihak swasta sekaligus orang tua DIS, dan terakhir DIS selaku pegawai KPK atau Staf Administrasi KPK,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip dari Antara, Kamis, 30 Juli 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), Lilik Budi Suprianto (LBS), dan Setya Budi Dias (DIS).

“Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, atau sejak 29 Juli-17 Agustus 2026,” ungkap Taufik.

Baca Juga :

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK
Taufik menjelaskan Anom Widiyantoro bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 KUHP.

KPK pada 28 Juli 2026 melakukan OTT ke-18 yang dilakukan selama 2026. Dalam OTT itu, KPK menangkap lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo. 

Total, 21 orang yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut. Salah satunya yaitu Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI). Foto: Antara.

Kemudian, KPK membawa 14 dari 21 orang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, delapan orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.

Pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro beserta tiga orang lainnya tampil di hadapan publik mengenakan rompi oranye KPK sehingga dapat dipastikan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK mengatakan kasus tersebut terdiri atas dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Kedua, dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro yang salah satunya dilakukan oleh seorang polisi yang sedang bertugas di KPK.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Memasuki Tahun Kelima, PINTU Incubator Semakin Konsisten Mendukung Talenta Mode Tanah Air
• 3 jam lalu
0
thumb
NHM Tanam Mangrove, Perkuat Komitmen ESG di Halmahera Utara
• 2 jam lalu
0
thumb
Stasiun Semarang Tawang Dipugar, KAI Kembalikan Fasad Bersejarah
• 4 jam lalu
0
thumb
Prabowo Tantang KAI-Menhub Bangun Rel Trans Sumatera dan Kalimantan: Indonesia Negara Besar
• 3 jam lalu
0
thumb
Sekjen DPD RI Tekankan Evaluasi Jadi Budaya Kerja untuk Tingkatkan Kinerja
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.