Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) akan melaporkan anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika tak menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1x24 jam. Langkah itu diambil menyusul ucapan Deddy yang dinilai menghina wartawan saat rapat Komisi II DPR.
"Kami, sebagai pengurus koordinator wartawan parlemen, akan melaporkan hal ini ke MKD dan kemungkinan setelah nanti dari MKD akan kami bersurat juga tembusan ke fraksi dan juga tembusan ke Ketua Umum DPP PDI Perjuangan," ujar Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra dalam konferensi pers, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Erwin mendesak Deddy menyampaikan permintaan maaf. Pihaknya juga akan mengirimkan tembusan surat kepada Fraksi PDIP, DPP PDIP, serta pimpinan DPR.
"Dengan dasar ini, dalam waktu 1x24 jam, jika Saudara Deddy Sitorus tidak melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada kami teman-teman wartawan yang ada liputan di DPR ini, kami akan terus melakukan tindakan laporan ini ke MKD dan juga tembusannya ke Fraksi Partai PDI Perjuangan dan juga ke DPP PDI Perjuangan," sambungnya.
Erwin menegaskan langkah tersebut bukan untuk mencari perhatian. Namun, kata dia, sebagai bentuk pembelaan terhadap profesi wartawan agar tak lagi mendapat perlakuan serupa.
"Kami akan melaporkannya juga ke seluruh pimpinan DPR, karena ini dasarnya kita kan bersurat ke MKD dan juga ke fraksi. Bahkan ini tujuan kami bukan untuk mencari panggung, karena saat ini hampir di beberapa waktu yang dekat ini, profesi wartawan kita ada penghinaan terhadap kita," ujarnya.
"Ini kita berharap dengan adanya demikian ini, supaya nanti ke depannya semua lembaga ataupun anggota-anggota DPR yang lainnya tidak lagi melakukan penghinaan yang sama untuk kesemua wartawan yang ada di seluruh Indonesia," imbuh dia.
(amw/rfs)






Komentar (0)