Dituntut 8,5 Tahun, Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Pekanbaru -

Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid. Abdul Wahid dinilai terbukti bersalah dalam kasus 'Jatah Preman'.

Pantauan di lokasi, sidang putusan digelar di PN Tipikor Kelas IIA Pekanbaru Jalan Melur., Kamis (30/7/2026). Abdul Wahid hadir langsung di kursi pesakitan didampingi 10 penasihat hukum.

Baca juga: Gubernur Riau Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun Bui di Kasus 'Jatah Preman'

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Delta Tamtama didampingi dua hakim anggota. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum KPK dihadiri perwakilan dua orang.

Hakim menyatakan Terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Lalu menjatuhkan pidana penjara 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap majelis hakim dalam putusan, dilansir detikSumut,

Baca juga: Ajudan Gubernur Riau Akhirnya Ditahan KPK di Kasus 'Jatah Preman'

Vonis terhadap Abdul Wahid ini sendiri lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Abdul Wahid yakni 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun, Kamis (9/7) lalu.

Baca selengkapnya di sini




(idh/dhn)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Vinanda Hadiri Pamit Kenal Kapolres Kediri Kota, AKBP Kresno Wisnu Putranto Resmi Gantikan AKBP Anggi Saputra
• 2 jam lalu
0
thumb
Dijodohkan dengan Ruben Onsu, Catherine Wilson Buka Suara hingga Singgung Soal Status: Aminkan Saja
• 4 jam lalu
0
thumb
Zulhas Targetkan 13 Ribu SPPG Dibangun Dalam Waktu Minimal 1 Bulan, Wilayah Stunting Tinggi Diprioritaskan
• 23 jam lalu
0
thumb
Kriminolog Ungkap 4 Dugaan Penyebab Kematian Sutrimo, Bunuh Diri Bisa Dikesampingkan
• 17 jam lalu
0
thumb
Konflik AS-Iran bisa berlanjut berbulan-bulan karena isu Selat Hormuz
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.