Bupati Pemalang Peras Anak Buah hingga Rp 1,98 Miliar untuk Suap Pegawai KPK

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro memeras perangkat daerahnya dan pihak swasta untuk menyuap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, dalam proses pengumpulan uang, Anom dibantu orang kepercayaannya yang bernama Mohamad Haris atau Gus Haris. 

"Bupati Pemalang meminta uang ke perangkat daerah maupun pihak swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA (Gus Haris) mengumpulkan uang Rp 1,98 miliar," ujar Ahmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). 

"Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Bupati yaitu penyelesaian perkara di KPK dan bertemu orang KPK," tambah Ahmad. 

Ahmad mengatakan, Gus Haris kemudian diperkenalkan dengan Lilik Budi Suprianto oleh adik iparnya, Harun. Lilik merupakan pihak swasta sekaligus ayah dari staf administrasi di KPK yaitu Setya Budi Dias. 

Baca juga: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Staf KPK Jadi Tersangka Pemerasan

Setelah itu, Bupati Anom, Gus Haris, dan Lilik melakukan pertemuan di Magelang dan Semarang sebanyak tiga kali. Dalam pertemuan itu, Lilik meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar. 

Setelah yakin Lilik dapat membantu, Anom pun menyetujui untuk menyiapkan uang tersebut.

"Agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," ujar Ahmad.

Anom dan Gus Haris kemudian mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah dan swasta hingga terkumpul Rp 1,2 miliar. Uang itu kemudian diserahkan kepada Lilik. 

"Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran," ujar Ahmad. 

KPK sudah menetapkan menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan ke perangkat daerah dan swasta pada Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Staf KPK Jadi Tersangka, Diduga Peras Bupati Pemalang

Selain Anom, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati; Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Dias; dan Setya Budi Dias selaku Staf Administrasi KPK.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas perbuatannya, terhadap Anom Widiyantoro bersama-sama Gus Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kolegium Psikiatri Anjurkan Para Dokter Tak Segan Konsultasikan Kesehatan Jiwa
• 6 jam lalu
0
thumb
Ekonom: 30% Tekanan Rupiah Bersumber dari Luar Negeri
• 56 menit lalu
0
thumb
Jangkau Pelanggan Pasuruan hingga Sidoarjo, Toyota Kartika Sari Resmi Buka Cabang Baru di Pandaan
• 1 jam lalu
0
thumb
Bumi Etam Chemical Teken Kontrak Proyek Gasifikasi Batu Bara Rp 41,5 Triliun
• 23 jam lalu
0
thumb
Ford Ranger dan Everest Baru Hadir di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp 700 Jutaan
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.