KOMPAS.TV – Badan Kehormatan DPRD Timor Tengah Utara menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus intimidasi terhadap Dokter Icha.
Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan sumpah/janji jabatan sehingga dikenai sanksi pemberhentian sementara.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD dalam sidang khusus yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Putusan pemberian sanksi kepada ketiga anggota dewan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan DPRD Timor Tengah Utara.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum almarhumah Dokter Icha menilai keputusan itu bersifat paradoks.
Sementara itu, dalam kasus dugaan intimidasi dan ancaman terhadap Dokter Icha, Polda Nusa Tenggara Timur telah menaikkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Langkah tersebut dilakukan setelah gelar perkara menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup serta dugaan tindak pidana berupa penganiayaan dan ancaman kekerasan verbal oleh pejabat, yang diduga mengakibatkan korban mengalami depresi.
Baca Juga: [FULL] Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Stasiun Semarang Tawang: Soroti Kereta Cepat-Palang Pintu
#doktericha #dprdttu #ntt #poldantt #kompastv
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- dokter icha
- intimidasi
- dprd ttu
- anggota dprd
- dokter tewas






Komentar (0)