121 Hakim Terbukti Langgar Etik, KY Minta MA Beri Sanksi

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 121 hakim disanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY menyebut 9 hakim di antaranya diusulkan pemberhentian tak hormat.

"Jadi KY menjatuhkan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pada Januari sampai Juni 2026," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan dalam jumpa pers di kantor KY, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Jaksa Bantah Penetapan Tersangka Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Tanpa Alat Bukti

Abhan mengatakan jumlah hakim yang melanggar kode etik meningkat dari tahun sebelumnya. Kata dia, ada kenaikan 100 persen dibanding 2025.

"Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025 yang hanya 49. Jadi, kalau dari jumlah, ini ada kenaikan signifikan, 100 persen lebih. Jadi pada tahun 2025 semester pertama 49, kemudian ini ada 121," imbuh dia.

Abhan menambahkan usulan sanksi itu di antaranya 86 hakim diusulkan menerima sanksi ringan, 14 hakim diusulkan menerima sanksi sedang, 17 hakim diusulkan menerima sanksi berat, dan 4 hakim diusulkan mendapat peringatan. Usulan sanksi ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Selanjutnya, untuk usulan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan dijatuhkan pada 2 orang hakim, hakim non-palu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim. Kemudian penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama 3 tahun dijatuhkan kepada 3 orang

"Pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 9 orang hakim," katanya.

Kemudian Abhan menjelaskan ada 94 hakim melanggar hukum acara. Hal ini meliputi administrasi perkara dan administrasi persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum dan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan eksekusi, perilaku menyimpang dalam proses persidangan.

Baca juga: Kejagung Serahkan Bukti Tertulis ke Hakim soal Penetapan Tersangka Waka BGN Sah




(tsy/whn)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Spider-Man: Brand New Day Resmi Tayang di Bioskop Indonesia, Ini Sinopsis dan Pemainnya
• 18 jam lalu
0
thumb
Bukan Ditutup Semua, Ini Nasib 13 Ribu SPPG MBG yang Disorot Boros
• 22 jam lalu
0
thumb
Episode Terakhir Lautan Cinta Tembus 3 Besar Rating, Jadi Sinetron Nomor 1 SCTV
• 9 jam lalu
0
thumb
Lola Nelria Desak Usut Tuntas Kasus Tewasnya Satpam Waduk Jatiluhur
• 22 jam lalu
0
thumb
Pemprov Jabar Bersama ESDM Groundbreaking PSEL Legok Nangka Dimulai, Wamen ESDM Targetkan Beroperasi pada 2029
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.