Alasan Ibrahim Arief Absen Pembacaan Putusan Banding: Tak Wajib Hadir

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, tak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding yang dijadwalkan digelar hari ini, di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (30/7/2026), karena tak ada kewajiban bagi Ibam untuk hadir.

"Hari ini Ibrahim Arif tidak hadir karena memang tidak diwajibkan untuk hadir dalam persidangan," kata pengacara Ibam, Frizola Putri, kepada wartawan di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta.

Baca juga: Hakim Tunda Pembacaan Putusan Banding Ibrahim Arief hingga 13 Agustus 2026

Selain itu, pihak kuasa hukum mengaku telah diinformasikan bahwa sidang pembacaan putusan banding yang diajukan kliennya ditunda.

"Sebelumnya ada, tapi memang secara tidak resmi aja. Cuma kita tuh jadi tahu kalau misal hari ini eh hanya akan ada sidang penundaan aja," ujarnya.

Baca juga: Ibam Ajukan Banding Usai Divonis 4 Tahun, Dissenting Opinion Hakim Jadi “Amunisi”

Hakim tunda pembacaan putusan

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunda pembacaan putusan banding yang diajukan Ibam.

"Perkara nomor 31/Pid.Sus/2026 ditunda sampai hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026," kata Hakim Ketua Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Hakim mengatakan putusan banding saat ini masih disiapkan. Majelis menilai pihaknya masih butuh waktu untuk musyawarah.

"Kami majelis mohon maaf ternyata belum siap. Karena putusan ini kan banyak

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

masalah-masalah materi perkara yang juga perlu perhatian, sehingga untuk perkara 31 ini masih dalam proses pembuatan putusan dan musyawarah," ucapnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Ibam 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Selain itu, Ibam juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam OTT Bupati Pemalang, Salah Satunya Staf KPK
• 6 jam lalu
0
thumb
Pelaku Penganiayaan Terhadap Istri Epy Kusnandar Ditetapkan Sebagai Tersangka
• 7 jam lalu
0
thumb
Alternatif Micellar Water untuk Menghapus Makeup
• 10 jam lalu
0
thumb
Pemkab Tulang Bawang Evaluasi Kinerja ASN untuk Penataan Mutasi dan Alih Tugas
• 5 jam lalu
0
thumb
Imigrsi Sebut Selective Policy Tak Hambat Wisatawan Asing ke Indonesia
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.