JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya selaku termohon pada gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh Roy Suryo, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), meminta hakim menolak permohonan pemohon.
Perwakilan Polda Metro Jaya membacakan penolakan tersebut dalam sidang praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (30/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, perwakilan Polda Metro Jaya menguraikan sejumlah dalil terkait gugatan ganti kerugian.
“Berdasaran uraian tersebut, dalil pemohon mengenai kerugian imaterial tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya patut untuk ditolak,” kata perwakilan Polda Metro Jaya.
Sehari sebelumnya, Rabu (29/7/2026), Roy Suryo selaku pemohon dalam gugatan praperadilan tersebut menjelaskan, pihaknya meminta ganti kerugian sebesar Rp206 juta.
Roy menjelaskan, agenda sidang gugatan praperadilan pada Rabu (29/7/2026) adalah pembacaan permohonan dari pihaknya selaku pemohon.
Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta | KOMPAS PETANG
Kubu Roy menuntut permintaan ganti kerugian sebesar Rp206 juta terkait penggeledahan dan penangkapan terhadap dirinya yang telah dinyatakan tidak sah oleh hakim melalui gugatan praperadilan sebelumnya.
“Jadi hari ini adalah pembacaan permintaan kita, permohonan kita. Besok adalah jawaban dari pihak termohon, yaitu hanya ada satu, yaitu pihak dari kepolisian atau dari Polda Metro Jaya,” kata Roy.
“Kemudian, kami akan menyampaikan replik, kalau kami akan menyampaikan replik, dan kemudian juga akan sampaikan duplik dari pihak termohon, ya gitu. Jadi itu dalam sehari,” ucapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- pengadilan negeri jakarta selatan
- pn jakarta selatan
- polda metro jaya
- gugatan roy suryo
- roy suryo






Komentar (0)