Amran Bongkar Modus Penyimpangan Beras Fortifikasi, Konsumen Dirugikan

cnbcindonesia.com
6 jam lalu
Cover Berita
Foto: (CNBC Indonesia/Martyasari Rizki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkap dugaan penyimpangan dalam peredaran beras fortifikasi di Indonesia. Berdasarkan hasil pengawasan pemerintah, mayoritas merek beras fortifikasi yang diuji tidak memenuhi standar, namun dijual dengan harga jauh di atas harga wajarnya.

Amran mengatakan, hasil pengawasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi, menunjukkan hanya tiga merek yang memenuhi standar. Sementara 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca: Amran Bongkar Ada Perusahaan Beras Raup Untung Tak Wajar Rp 2 T/Bulan

Menurut dia, harga beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar tersebut berkisar Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram (kg). Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium hanya Rp14.900 per kg.


"Ini saya tanya, adil nggak? Ini saya tindaklanjuti. Hari ini Pak Sestama Bapanas langsung menyurat ke Satgas. Nanti berikutnya, saya menyurat langsung ke Kapolri. Saya tanya lagi, Rp42 ribu per kg wajar nggak?" Tegas Amran dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Dengan asumsi 30% konsumsi beras premium nasional atau sekitar 9,2 juta ton beralih ke beras fortifikasi, pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen mencapai Rp71,9 triliun per tahun.

Amran menegaskan, pihaknya akan segera mencabut izin usaha produsen beras fortifikasi yang terbukti melanggar ketentuan, sekaligus menyerahkan proses pidananya kepada aparat penegak hukum.

"Ini yang tidak sesuai lab. Bayangkan lebih gila lagi setelah kemarin Rp17.000, ini Rp22.000 (per kg) rata-rata, ada yang jualan Rp42.000 (per kg). Beritahu itu pengamat, ini lebih gila lagi mainnya sekarang. Ini Rp22.000 ini baru sampel kita ambil, itu Rp71,9 triliun. Ini asumsi tapi kita tindak lanjuti," ujarnya.

"Saya sebagai kepala Badan Pangan Nasional, Sestama, Dirjen, cabut izinnya! Perintahkan ke bawah. Itu kewenanganku, cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan. Karena ini sudah ada lab, kemudian pidananya kirim ke Satgas, diterima," lanjut Amran.

Ia menjelaskan, tambahan biaya produksi beras fortifikasi sebenarnya relatif kecil. Berdasarkan kajian Koalisi Fortifikasi Indonesia, biaya fortifikasi hanya sekitar Rp700-Rp1.000 per kg. Dengan menggunakan beras medium sebagai bahan baku, harga jual beras fortifikasi seharusnya berada di kisaran Rp14.500 per kg.

Namun, di lapangan pemerintah menemukan produk yang dijual hingga Rp20.000 bahkan mencapai Rp42.000 per kg.

"Biaya tambahan Rp700 sampai Rp1.000 per kg. Kalau ditambahkan kernel tambahan tadi, yang zat B12 dan itu nilainya Rp700 per kg. Kemudian dengan menggunakan beras medium harga ini diproses fortifikasi bisa Rp14.000 (per kg) harga HET, tetapi dijual Rp20.000 ada Rp42.000 (per kg). Saya tanya, adil nggak ini? Wajar nggak angka-angka ini," ujar dia.

Lebih lanjut, Amran menyoroti bahwa beras fortifikasi sejatinya disiapkan untuk membantu masyarakat miskin, kelompok rentan gizi, hingga penderita stunting. Karena itu, menurutnya, harga yang melambung tinggi justru menyimpang dari tujuan awal program tersebut.

"Ini diperuntukkan untuk saudara kita yang kekurangan gizi, orang miskin, orang stunting. Lah dijual Rp42.000 (per kg), dijual Rp20.000 (per kg)," kata Amran.

Ia menambahkan, seluruh temuan tersebut telah didukung hasil uji laboratorium dan akan ditindaklanjuti melalui pencabutan izin edar serta proses hukum.

"Sama yang dulu tidak memenuhi syarat. Sudah kita pegang, sudah lab-nya sudah pegang. Nggak bisa lagi rekayasa sekarang, kami sudah ambil sampel seluruh Indonesia, tiga sampel satu, nggak bisa bergerak lagi," ucapnya.

"Aku kejar. Saya siap pertaruhkan segalanya demi petani, demi rakyat Indonesia yang 286 juta (orang). Kami, saya berpihak pada mereka.

Kalau memang risikonya saya harus berakhir jabatanku, nggak apa-apa. Tapi, ini kami kejar," tegas Amran.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizki) Foto: Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizki)
Standar Beras Fortifikasi dan Pelanggarannya

Beras fortifikasi diatur dalam dua standar, yaitu SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Setiap 100 gram beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 hingga 0,38 miligram, vitamin B12 1,0 hingga 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 hingga 5,25 miligram, dan seng 3,0 hingga 4,5 miligram, dengan rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh minimal 1%.

Hasil pengawasan Badan Pangan Nasional di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi menemukan hanya 3 merek yang memenuhi syarat, sementara 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, dengan harga jual berkisar Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram.

Harga Eceran Tertinggi beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram, sementara rata-rata harga beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat mencapai Rp22.665 per kilogram, selisih Rp7.765 per kilogram. Dengan asumsi 30% dari konsumsi beras premium nasional sebesar 30,9 juta ton beralih ke fortifikasi, atau setara 9,2 juta ton per tahun, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp71,9 triliun per tahun.

Menindaklanjuti temuan ini, Amran mengungkapkan bahwa besok Jumat pihaknya akan mengumumkan nama-nama produsen beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat dan mencabut izin usaha mereka.

Kajian Koalisi Fortifikasi Indonesia menunjukkan perkiraan tambahan biaya produksi beras fortifikasi hanya berkisar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram, dengan rincian harga kernel fortifikan Rp700 per kilogram ditambah biaya pemrosesan. Dengan basis harga beras medium Rp13.500 per kilogram, beras fortifikasi seharusnya bisa dijual sekitar Rp14.500 per kilogram, bahkan lebih rendah dari harga beras premium Rp14.900 per kilogram, dengan syarat menggunakan penggilingan terintegrasi.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa harga beras fortifikasi yang beredar di pasaran saat ini, yang mencapai puluhan ribu rupiah per kilogram, jauh melampaui harga wajarnya.

Baca: Amran: Untung Rp 2 T Perusahaan Bukan Bisnis, tapi Rampas Hak Rakyat

Program beras fortifikasi memiliki landasan hukum yang jelas. Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi mengamanatkan bahwa upaya perbaikan status gizi dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, diutamakan bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan gizi lainnya.

Badan Pangan Nasional menegaskan bahwa beras fortifikasi diarahkan untuk keluarga kurang mampu dan keluarga berisiko stunting, sebagai implementasi amanat Undang-Undang Pangan dan PP 17/2015 tersebut. Namun dengan harga beras fortifikasi yang kini justru melambung jauh dari harga wajarnya, program ini menyimpang dari tujuan awalnya melindungi kelompok rentan.


(wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Mentan: PT DSI Bikin Transparan Ekspor Sawit-Penerimaan Naik

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pendiri Jababeka: Pengembangan Ekonomi Kawasan Transmigrasi Butuh Terobosan Regulasi
• 19 jam lalu
0
thumb
Saudi Denda Biro Umrah yang Tak Laporkan Jemaah Overstay hingga Rp 480 Juta
• 5 jam lalu
0
thumb
Bank Indonesia Minta Penyelenggara Sistem Pembayaran Perkuat Deteksi Dini Transaksi Mencurigakan
• 21 jam lalu
0
thumb
Hasil Piala Presiden 2026: Shin Tae-yong Masih Belum Bisa Beri Kemenangan, Persija Main Imbang dengan Port FC
• 22 jam lalu
0
thumb
Prabowo Naikkan Tukin Prajurit Setelah Delapan Tahun Tanpa Penyesuaian
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.