PETA perpolitikan global dalam satu dekade terakhir menyaksikan pergeseran mendasar dalam cara seorang pemimpin berinteraksi dengan publiknya.
Fenomena munculnya kepemimpinan unik yang kerap dicirikan sebagai gaya berbasis konten—atau dikenal dalam literatur sirkulasi kuasa sebagai Populist Public Administration dan Populist Policy-Making—telah menjadi tren lintas negara.
Gaya ini mengandalkan komunikasi instan, retorika provokatif, serta penonjolan personal ketimbang kepatuhan kaku pada prosedur birokrasi konvensional.
Salah satu contoh paling menonjol dari pola ini dapat dilihat pada kepemimpinan Donald Trump di Amerika Serikat.
Perilaku utama Trump ditandai oleh penggunaan platform digital secara langsung untuk memangkas peran media arus utama dan birokrasi resmi.
Ia sering membuat pengumuman kebijakan atau memecat pejabat tinggi secara mendadak lewat unggahan daring yang dramatis, serta mengemas isu-isu kompleks menjadi slogan-slogan sederhana memancing atensi emosional pendukungnya sebagai bentuk gimik politik.
Contoh berikutnya ditemukan pada sosok Nayib Bukele di El Salvador yang sangat aktif membangun citra sebagai pemimpin muda nan dinamis melalui konten media sosial visual seperti TikTok, Instagram, dan X.
Ia kerap mengambil kebijakan tangan besi yang instan demi mendapat tepuk tangan publik, meskipun sering dikritik mengabaikan prosedur hukum formal dan hak asasi manusia.
Tidak kalah menarik adalah figur Hugo Chávez di Venezuela yang memanfaatkan acara televisi khusus miliknya sendiri sebagai panggung komunikasi langsung.
Chávez sering menyanyi, melucu, sekaligus membuat keputusan politis spontan di depan kamera, menggabungkan hiburan massa dengan retorika populis tanpa melalui kajian kelembagaan yang matang.
Ketika Konten Bertabrakan dengan Tata KelolaGejala kepemimpinan berbasis pencitraan dan respons instan semacam ini ternyata tidak hanya terjadi di panggung internasional, melainkan juga merambah lanskap tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Pendekatan populis sering kali melahirkan kebijakan mendadak yang memantik perdebatan sengit antara diskresi pejabat eksekutif dan batasan normatif hukum positif.
Hal tersebut terlihat jelas tatkala kebijakan kontroversial di tingkat daerah berbenturan langsung dengan pandangan yuridis formal serta pembinaan dari pemerintah pusat.
Baca juga: Retorika Prabowo Menurunkan Popularitas Sendiri
Fenomena kepemimpinan Dedi Mulyadi (KDM) di Jawa Barat menjadi episentrum baru dalam diskursus ini.
Sebagai salah satu praktisi gaya kepemimpinan berbasis media sosial yang sangat konsisten, KDM memanfaatkan platform digital untuk memperlihatkan aksinya secara langsung di tengah masyarakat.
Namun, ketika gaya komunikasi ini diejawantahkan ke dalam kebijakan konkret yang terlampau tergesa-gesa—seperti gagasan sayembara penangkapan begal berhadiah uang—gelombang reaksi keras bermunculan.
Tidak hanya dari publik, para menteri di kabinet pusat pun ramai-ramai melayangkan 'kartu kuning' untuk meluruskan arah kepemimpinan tersebut.
Teguran pertama yang menjadi sorotan nasional dilayangkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengingatkan KDM secara tegas agar tidak melanjutkan sayembara penangkapan begal tersebut.
Yusril menegaskan, iming-iming hadiah dapat mendorong sebagian orang bertindak di luar koridor hukum, mengingat penanganan dan penindakan tindak pidana merupakan kewenangan mutlak aparat penegak hukum.
Ia menekankan, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi agar tindakan masyarakat tidak merusak citra bangsa yang taat hukum.






Komentar (0)