Pengacara Ungkap Banyak Kejanggalan Kasus Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi

rctiplus.com
7 jam lalu
Cover Berita
Pengacara Ungkap Banyak Kejanggalan Kasus Dokter Tifa terkait Ijazah JokowiNasional | sindonews | Kamis, 30 Juli 2026 - 08:53Dengarkan Berita

Pengacara Tifauzia Tyassuma/dokter Tifa, Abdullah Al Katiri menyebutkan sejatinya kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang telah menjerat kliennya memiliki banyak kejanggalan. Terlebih, seharusnya Tifa tidak boleh dijerat ke ranah hukum kaitannya kasus ijazah Jokowi.

"Ini sudah banyak kejanggalan-kejanggalan dan fotokopinya berlipat serta diakui memang tidak disita waktu itu. Padahal, menurut KUHAP lama, Pasal 1 poin 16, yang namanya penyitaan itu dalam posisi penyidikan, penuntutan, satu lagi persidangan," ujarnya dalam program Rakyat Bersuara iNews, Rabu (29/7/2026).

Baca juga: Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?

Al Katiri mengatakan saat sebelum Tifa dilaporkan dalam kasus ijazah Jokowi, Tifa dan Roy Suryo Cs ke Universitas Gadjah Mada (UGM) awalnya bukan untuk penelitian, tapi menghadiri kegiatan yang dilakukan TPUA. Saat itu, TPUA tengah mendampingi Bambang Tri dan Gus Nur yang tengah bersidang mengingat dalam sidang keduanya ijazah asli Jokowi tidak muncul di persidangan.

Baca Juga:Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Nadiem: Saya Mewakili Orang Jujur yang Dikriminalisasi!

"Waktu mereka ke Yogyakarta itu bukan penelitian, memang acaranya TPUA. Jadi belum meneliti, mereka waktu ke sana bahkan sebagai saksi. Mereka datang, dapat informasi, ditemui pembantu rektor, dekan, sebagai saksi beliau-beliau ini (Tifa dan Roy Suryo Cs). Acara kemarin itu hanya melihat ijazahnya Jokowi di UGM dan bahkan ke rumah Jokowi dan itu bersurat," ungkapnya."Itu berhubungan juga dengan sidangnya Bambang Tri dan Gus Nur karena TPUA itu dahulu pengacara mereka. Karena dalam persidangan tidak muncul ijazah aslinya, maka mereka datang ke sana. Kemudian menghubungi Bang Roy waktu itu, kemudian Bu Tifa, akhirnya ketemu dengan beberapa rektor," ujar Al Katiri.

Maka itu, seharusnya Roy Suryo dan Tifa seharusnya tidak boleh dilaporkan hingga ditersangkakan dalam kasus ijazah Jokowi karena mereka saat itu berstatus sebagai saksi. Alasan itu pula yang membuat Bareskrim Polri menghentikan laporan dalam kasus ijazah Jokowi.

Baca Juga:Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor

"Makanya secara Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) mereka ini nggak bisa ditersangkakan, dilaporkan karena mereka sebagai saksi pada waktu itu. Penghentian di Bareskrim kemarin itu karena diuji identik dan sebagainya, kemudian melaporkan mereka padahal mereka itu sebagai saksi," ucapnya.

"Di dalam UU PSK Pasal 10, UU Nomor 31 Tahun 2014 menyatakan bahwa baik pelapor maupun saksi-saksi tidak boleh dilaporkan balik. Menariknya Pak Jokowi itu bulan April melaporkan mereka, kemudian dihentikan penyelidikan di sana, itu bulan Mei. Sebenarnya saya bilang itu sudah batal demi hukum laporan itu, dari awal dan itu pun masih direspons Irwasum," ujar Al Katiri.

Dia menilai Jokowi melaporkan Roy Suryo dan Tifa Cs ke polisi pascaperistiwa di Yogyakarta sehingga seharusnya laporan itu batal demi hukum. Namun, kliennya justru menjadi tersangka atas laporan Jokowi, yang salah satu dasarnya juga pemeriksaan laboratorium ijazah Jokowi yang sudah dikembalikan."Nah, itu ada pelanggaran perkap kalau dasarnya itu laporan, karena memang ada di dalam perlawanan kita kemarin. Karena di dalam pemeriksaan laboratorium mau Dumas, mau penyelidikan, mau penyidikan, itu ada aturan di perkap. Saya ingat banget Perkap Nomor 10 Tahun 2009 yang masih ada. Pasal 10 itu ada dua syarat," jelasnya.

Baca Juga:Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter Disertai Hujan Abu

Dia mengungkap dalam kasus yang menjerat kliennya itu ada pelanggaran Perkap manakala dasarnya itu berasal dari kasus yang telah dihentikan Mabes Polri karena tidak dipenuhinya syarat formil dan teknis. Secara formil, di dalam pengajuan laboratorium itu tidak ada lampiran laporan polisinya.

"Kedua, harus dilampirkan berita acara saksi-saksi dan saksi belum diperiksa secara tuntas. Ketiga, harus dilampirkan berita acara penyitaan. Ini tidak disita, (cuma) diperiksa dibalikin lagi sehingga pada waktu diperiksa itu fotokopinya yang ditunjukkan. Ini sudah banyak kejanggalan-kejanggalan dan fotokopinya berlipat dan diakui memang tidak disita waktu itu," ujarnya.

Padahal, berdasarkan KUHAP lama Pasal 1 poin 16, yang namanya penyitaan itu dalam posisi penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Begitu juga pada KUHAP baru Pasal 1 poin 35 yang mana isinya pun sama.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Berawal dari Tetesan Darah, Wanita Ditemukan Tewas di Kamar Kos Grogol
• 10 jam lalu
0
thumb
Mengapa Kades Ngadisari Ditangguhkan? Kejari Probolinggo Akui Penahanan Dihentikan Sementara saat Yadnya Karo
• 5 jam lalu
0
thumb
Kakorlantas Bicara Pentingnya Edukasi Lalu Lintas Sejak Dini: Sasar Sekolah-Pesantren
• 23 jam lalu
0
thumb
Media Malaysia Antusias Harimau Malaya Gabung Satu Grup dengan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jejak Penuh Rivalitas Sengit
• 4 jam lalu
0
thumb
Program JKN Beri Rasa Aman Bagi Emanuel Saat Akses Layanan Kesehatan
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.