Demokrasi Lokal dan Bayang-Bayang Politik Transaksional

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

SELASA (28/7/2026) malam,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Pemalang.

Kali ini terjaring Bupati Anom Widiyantoro, bersama total 21 orang yang diamankan di tiga kota, atas dugaan korupsi proyek pemerintah daerah dan praktik jual beli jabatan.

Sebagaimana layaknya perkara baru bergulir, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung; KPK sendiri hingga kini belum merampungkan konstruksi perkara maupun status hukum para pihak yang diamankan.

Namun ada satu fakta sulit diabaikan: Pemalang bukan baru sekali ini kehilangan bupatinya ke ruang pemeriksaan KPK.

Pendahulu Anom, Mukti Agung Wibowo, juga pernah terjaring OTT serupa dan kemudian divonis bersalah menerima suap dan gratifikasi.

Dua bupati berturut-turut, dua perkara berbeda, satu pola yang sama. Ketika kursi yang sama jatuh ke lubang sama untuk kedua kalinya, sulit untuk terus memaknainya semata sebagai kegagalan moral seseorang.

Baca juga: Retorika Prabowo Menurunkan Popularitas Sendiri

Itulah yang membuat peristiwa di Pemalang layak dibaca melampaui berita hukumnya sendiri.

Ia menjadi jendela bagi pertanyaan lebih besar: mengapa demokrasi lokal telah berjalan lebih dari dua dekade sejak reformasi dan desentralisasi, dengan pemilihan langsung kompetitif di ratusan daerah, masih berulang kali melahirkan praktik korupsi politik?

OTT terhadap Anom menjadikannya kepala daerah kedua belas yang terjaring KPK sepanjang 2026, menyusul sederet bupati dan wali kota dari Sukoharjo, Muara Enim, hingga Kuantan Singingi. Ini bukan lagi anomali, melainkan pola berulang dengan wajah terus berganti. 

Demokrasi Prosedural Kehilangan Substansi

Jawabannya, sebagian besar, terletak pada jarak antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif.

Robert Dahl mengingatkan pemilihan bebas dan kompetitif hanyalah salah satu prasyarat poliarki, bukan tujuan akhir demokrasi itu sendiri; demokrasi yang sesungguhnya menuntut akuntabilitas pemerintah kepada warganya jauh melampaui apa yang terjadi di bilik suara.

Larry Diamond menegaskan hal serupa lewat gagasan kualitas demokrasi: sebuah rezim politik bisa saja unggul dalam dimensi kompetisi elektoral, namun keropos dalam dimensi akuntabilitas, kepastian hukum, dan responsivitas terhadap warganya.

Demokrasi lokal Indonesia, dengan segala hiruk-pikuk pilkadanya, tampak telah memenuhi syarat minimal prosedural itu, tetapi belum juga tuntas pada lapisan substantifnya.

Kesenjangan itu diperparah seperti pendapat Samuel Huntington bahwa ketimpangan antara partisipasi politik dan institusionalisasi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Desentralisasi membuka partisipasi politik lokal secara dramatis sejak awal dua ribuan, namun institusi yang semestinya menampung dan mengawal partisipasi itu partai politik, birokrasi profesional, dan lembaga pengawasan tidak selalu tumbuh secepat itu.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menilik Kesiapan Mahkamah Agung dalam Mengelola Pengadilan Pajak | MA NEWS
• 5 jam lalu
0
thumb
Fakta Baru Kematian Dokter Internship di Apartemen Kalibata
• 9 jam lalu
0
thumb
Gempa Dahsyat di Kumamoto, Jepang “Setara dengan 22 Bom Atom” — Pakar: Dikhawatirkan Akan Terjadi Gempa Susulan yang Kuat
• 5 jam lalu
0
thumb
Melatih Fokus dan Kreativitas Anak dengan Membuat Little Milli Mask
• 49 menit lalu
0
thumb
Pakar Ungkap Alasan Keuangan Syariah Lebih Tahan Krisis
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.